Beranda Daerah Karantina Pertanian Kelas II Ende Gagalkan Penyeludupan 1.168 Ekor Burung Ke Surabaya

Karantina Pertanian Kelas II Ende Gagalkan Penyeludupan 1.168 Ekor Burung Ke Surabaya

20
0
Selamat Hari Jadi Kabupaten Sukabumi Yang Ke -151

Ende, NTT

Sepandai-pandainya tupai melompat, suatu saat akan jatuh juga. Peribahasa ini patut disandang Muhamad Sultan (40), seorang pria asal Kediri yang menyelundupkan satwa (burung) ke Surabaya, karena sebelumnya dia sempat 3 (tiga) kali lolos dari pengawasan petugas di Pelabuhan.

Akhirnya tim gabungan yang terdiri Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), Karantina Pertanian Kelas ll Ende, TNI Angkatan Laut dan KP3 Laut yang bertugas, berhasil mengamankan ribuan ekor burung yang diduga hendak diselundupkan kembali ke Surabaya karena tidak kantongi ijin resmi, Kamis (2/9/2021), pukul 24.00 WITA dini hari di Pelabuhan Ende.

Kepala Badan Karantina Pertanian Kelas ll Ende, Ir. Konstan, MM., kepada media ini di kantor Karantina kelas ll Ende, Senin (6/9/2021) mengatakan, pihaknya mengamankan ribuan ekor burung berbagai jenis tersebut karena tidak mengantongi ijin peredaran burung dan surat kesehatan burung dari Karantina.

Kepala Badan Karantina Pertanian Kelas II Ende, Ir. Konstan, MM

Sebelumnya kata Konstan, beberapa waktu lalu pihaknya sudah dua kali mengamankan burung yang tidak mengantongi ijin tetapi kurang lebih tiga kali ditangkap di Surabaya. Dijelaskan Konstan, jenis burung yang diamankan memang bukan burung yang dilindungi, tetapi dokumen ijin edar antar pulau tidak ada sehingga pihaknya menahannya. Jika seseorang ingin membawa burung tetapi tanpa mengantongi ijin, maka bisa dipidana. Sehingga setelah penahanan ini pemilik burung akan diinterogasi untuk proses lebih lanjut.

Lanjut Konstan, untuk Karantina kelas ll Ende, berkaitan dengan penahanan burung tersebut lebih melihat dari aspek kesehatan Penyebaran Hama dan Penyakit. Sesuai dengan UU No 21 tahun 2019 dijelaskan bahwa ketika seseorang hendak melalulintaskan Hewan dan Pertanian wajib disertai sertifikat dari Karantina, sedangkan khusus untuk burung wajib disertai ijin dari BKSDA, setelah itu baru Karantina mengeluarkan sertifikat apakah boleh dibawa antar pulau atau tidak.

“Burung tersebut akan dibawa ke Kantor BKSDA dan pemiliknya akan diperiksa terlebih dahulu,” ungkap Konstan.

Menurut pengakuan pemilik burung, Muhamad Sultan (40), asal Kediri, sudah 3 (tiga) kali dirinya membawa burung tanpa ijin dan lolos sampai ke Surabaya. Dia menyadari bahwa apa yang dilakukan tersebut adalah pelanggaran, meskipun burung yang dibawa bukan burung yang dilindungi.

Pengawasan rutin yang dilakukan oleh petugas Karantina Pertanian Kelas ll Ende di Pelabuhan Ende telah beberapa kali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan berbagai satwa liar. Pada Rabu (2/9/2021) yang lalu, petugas Karantina Kelas ll Ende kembali menggagalkan penyelundupan burung asal Kabupaten Nagekeo Flores, yang akan diselundupkan ke Surabaya menggunakan KM. Niki Sejahtera melalui pelabuhan Ende.
Tanpa mengantongi dokumen-dokumen atau ijin resmi, ribuan ekor burung tersebut disembunyikan di dalam kotak kardus yang diletakkan di dalam mobil.

Total terdapat 25 kotak kardus berisi burung dengan berbagai jenis, seperti burung Geladik Batu Bladu sebanyak 15 ekor, burung Kacamata Walacea sebanyak 541 ekor, burung Aniese Kembang sebanyak 143 ekor dan burung Detubeladi sebanyak 469 ekor.

“Saat melakukan pengawasan terhadap keberangkatan KM. Niki Sejahtera, petugas mencurigai dua buah mobil yang mengeluarkan suara burung. Setelah diperiksa, ternyata benar puluhan kotak kardus berisi ribuan burung yang akan dibawa ke Surabaya,” ungkap Konstan, Kepala Karantina Pertanian Kelas ll Ende.

Ia menambahkan, ribuan burung tersebut telah diserahkan ke pihak BKSDA (Balai Konservasi Sumber Daya Alam) wilayah Kabupaten Ende, dan pada Jumat (3/9/2021) pukul 17.00 WIT, telah dilepas liarkan di Kecamatan Detusoko, dimana wilayah tersebut termasuk wilayah BKSDA. Dan BKSDA bersama Karantina Kelas ll Ende, KP3 Laut dan TNI dengan tujuan supaya burung-burung tersebut tidak ada yang mati, maka harus dilepas liarkan di alam bebas.

Kepala Karantina Pertanian Kelas ll Ende, Kostan menyampaikan, sesuai Undang-undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dalam tupoksi yang tertuang, pihaknya berkewajiban untuk melakukan pengawasan dan atau pengendalian terhadap satwa-satwa yang dilindungi maupun yang tidak dilindungi seperti burung-burung yang akan diselundupkan ke Pulau Jawa. (Damianus Manans)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here