Solok, Sumbar
Satresnarkoba Polres Solok, Rabu malam (6/4/2022) pukul 21.00 wib, kembali melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki berinisial SN (19) diduga penyalah guna narkoba di Jorong Galanggang Tangah, Nagari Selayo, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok.
Kapolres Solok, AKBP Apri Wibowo, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba Polres Solok Iptu Oon Kurnia Ilahi, SH., membenarkan hal pernangkapan salah satu pemuda di Nagari Salayo tersebut.
“Benar pada hari Rabu malam (6/4/2022) sekitar jam 21.00 Wib, petugas melakukan penangkapan terhadap seseorang laki-laki dewasa berinisial SN (19), yang berada di Komplek SMK ABW beralamat di Jorong Galanggang Tangah, Nagari Selayo, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok,” ucap Iptu Oon Kurnia Ilahi.
Disebutkan Iptu Oon Kurnia Illahi, sesuai informasi masyarakat, bahwasanya di lokasi tersebut sering dijadikan transaksi dan penyalahguna narkotika jenis sabu dan ganja.
Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, anggota Satres Narkoba Polres Solok melakukan penyelidikan dilokasi tersebut. Setelah itu polisi mendapatkan ciri-ciri pelaku yang mencurigakan dan petugas melakukan under cover buy kepada pelaku yang di curigai tersebut. Setelah petugas mendapatkan BB narkotika jenis sabu dari pelaku yang di curigai dan mendapatkan barang bukti berupa narkotika jenis sabu.
Petugas terpaksa melakukan under cover untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka dan ditemukan barang bukti berupa Satu kotak rokok Marlboro yang berisikan 1 Satu paket diduga narkotika jenis sabu, bersama SA juga diamankan 1 buah pipet, 1 buah mancis marna putih, dan satu buah kaca pirek, dan semua barang bukti dilakukan penyitaan dan terhadap pelaku dilakukan penangkapan untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Pelaku SN menurut Kasat Narkoba bisa dikenakan pasal atau Undang-Undang No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika, Pasal 111, 112, 113, dan 114.
“Pasal tersebut adalah sanksi pidana untuk pihak yang mempunyai narkotika untuk diedarkan, dijual, atau menjadi pihak perantara atau kurir,” sebut Iptu Oon Kurnia Ilahi.
Adapun ancaman hukuman dalam pasal tersebut yaitu penjara minimal 4 tahun dan maksimal hukuman mati. (Wdk)
Beranda Hukum Kasat Narkoba Oon Kurnia Ilahi Langsung Pimpin Penangkapan Pelaku Penyalahguna Narkoba Di...