Jakarta, Bhayangkarautama.com.
Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap 2 (dua) orang saksi yang terkait dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Tahun 2013-2019 atas nama 7 (tujuh) orang Tersangka yaitu PSNM, DSD, AS, FS, JAS, JD, dan S.
Hal ini dikatakan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Dr. Ketut Sumedana melalui keterangan persnya di Jakarta, pada Rabu (16/3/2022).
“Saksi-saksi yang diperiksa antara lain:ZM selaku Risk Analyst/Divisi Analisa Risiko Bisnis periode 2011-2016, diperiksa terkait pemberian fasilitas pembiayaan dari LPEI.
“JS selaku Analyst Risiko Periode 2012-2017, diperiksa terkait pemberian fasilitas pembiayaan dari LPEI,” ungkap Kapuspenkum.
Beliau juga menjelaskan bahwa maksud dan tujuan pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi tersebut dalam rangka kepentingan dan keperluan pembuktian dalam berkas dugaan Korupsi.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan untuk melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Tahun 2013-2019,” jelas Dr. Ketut.
Seperti diketahui bahwa pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (red)