Jakarta
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menunjuk tujuh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menuntut tersangka eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman di Pengadilan nanti.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Ebenezer Simanjuntak mengemukakan, JPU masih menunggu pihak penyidik Densus 88 Antiteror Polri melakukan pelimpahan tahap kedua setelah berkas perkara tersangka Munarman dinyatakan lengkap (P21).
Pelimpahan tahap kedua itu berupa barang bukti dan tersangka tindak pidana terorisme Munarman sesuai dengan Pasal 8 ayat (3) huruf b dan Pasal 138 ayat (1) dan Pasal 139 KUHAP.
“Sesuai pasal tersebut, diharapkan tim penyidik Densus 88 Antiteror Polri bisa segera meyerahkan tanggungjawab tersangka dan barang bukti ke Penuntut Umum,” tuturnya, dikutip Rabu (6/10/2021).
Menurut Leonard, jumlah JPU Kejagung yang akan menuntut Munarman nanti ada sebanyak 7 orang JPU di Pengadilan.
“Sudah dibentuk tim Jaksa 7 orang JPU,” katanya.
Bareskrim Polri segera melimpahkan tersangka eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman dan barang buktinya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Polisi Ahmad Ramadhan mengemukakan bahwa JPU Kejagung telah menyatakan berkas perkara tindak pidana terorisme atas nama Munarman lengkap (P21).
Menurut Ramadhan, dalam waktu dekat tersangka Munarman akan dilimpahkan ke JPU dan segera diadili di pengadilan.
“Berkas perkara sudah dinyatakan lengkap (P21),” tuturnya di Mabes Polri, Senin (4/10/2021). (red)