Banda Aceh, NAD
Kejaksaan Tinggi Aceh resmi melakukan penahanan terhadap 4 tersangka pelaku dugaan tindak pidana korupsi, pada pembangunan peningkatan jalan Muara Situlen, Gelombang, Kabupaten Aceh Tenggara.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Dr. Muhammad Yusuf, S.H., M.H., dalam konferensi pers, Senin (15/03/21) menjelaskan, tim Kejaksaan setelah melakukan serangkaian penyidikan terhadap Kegiatan Peningkatan Jalan Muara Situlen - Gelombang, Kabupaten Aceh Tenggara, tim jaksa penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh akhirnya menetapkan 4 orang sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi terhadap kegiatan peningkatan jalan Muara Situlen – Gelombang, Kabupaten Aceh Tenggara tahun anggaran 2018.
“Setelah bekerja keras untuk mengumpul data, keterangan dari pihak yang mengetahui proses seluk-beluk dalam pekerjaan proyek tersebut, akhirnya secara remi kami melakukan penahanan ke 4 tersangka,” kata Kajati Aceh, Dr. Muhammad Yusuf, S.H., M.H.
Kajati menjelaskan, ke 4 orang yang ditahan yaitu antara lain Jun (KPA peningkatan jalan Muara Situlen – Gelombang) Kabupaten Aceh Tenggara, Syu (PPTK I UPTD V Aceh Tenggara peningkatan jalan Muara Situlen –Gelombang), Kha (Direktur Utama CV. Beru Dinam) dan Kar (Direktur utama PT. Pemuda Aceh Kontruksi).
“Dari hasil pemeriksaan ahli teknis, ditemukan Jumlah total harga berdasarkan hasil perhitungan volume terpasang serta mutu yang sesuai persyaratan kontrak dan spesifikasi umum Bina Marga sebesar Rp 6.383.328.220,- dari nilai kontrak sebesar Rp 11.687.817.000,- (sebelas milyar enam ratus delapan puluh tujuh juta delapan ratus tujuh belas ribu rupiah),” jelas Kajati.
Untuk saat ini, lanjut Dr. Muhammad Yusuf, S.H., M.H., perhitungan kerugian keuangan negara masih dalam perhitungan dari auditor Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh.
Atas perbuatan tersebut, maka para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Terhadap para tersangka ditahan di Rutan Kajhu,” terangnya. (Jalaluddin Zky)