Jakarta
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengapresiasi kiprah Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) atas sumbangsihnya dalam membantu upaya Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). TPAKD dinilai telah berkontribusi melalui skema pembiayaan aplikatif yang diluncurkan dan diadopsi berbagai pemerintah daerah di seluruh Indonesia.
Apresiasi itu disampaikan Pelaksana harian (Plh) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Agus Fatoni saat memberi sambutan pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) TPAKD 2021, Kamis (16/12/2021). Menurutnya, berbagai kiprah yang telah dilakukan tersebut, membuat keberadaan TPAKD sangat diperlukan.
“TPAKD memiliki peran yang sangat penting terhadap peningkatan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat di masa pandemi Covid-19,” ujarnya Fatoni.
Fatoni menjelaskan, sejak awal dibentuk pada 2016 lalu melalui dorongan Radiogram Menteri Dalam Negeri Nomor T-900/634/Keuda, TPAKD telah menunjukkan perkembangan yang pesat. Hal ini terbukti dari jumlah keseluruhan TPAKD di Indonesia saat ini sebanyak 325, terdiri dari 34 TPAKD di provinsi dan 291 di kabupaten/kota.
Dengan jumlah tersebut, Fatoni berharap agar TPAKD dapat memainkan perannya lebih luas kepada masyarakat. Hal itu bisa dilakukan melalui sinergi dan kolaborasi dengan berbagai pihak, seperti Lembaga Jasa Keuangan dan pemerintah daerah.
“Langkah-langkah ini akan menjadi kekuatan yang besar dalam membantu masyarakat dan Usaha, Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM),” jelas Fatoni.
Dalam kesempatan yang sama, ia juga meminta agar pemerintah daerah dapat mengoptimalkan realisasi belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Lantaran upaya tersebut dinilai bakal memacu percepatan pemulihan ekonomi serta membantu peningkatan pelayanan masyarakat.
Berkaitan dengan itu, TPAKD didorong dapat melakukan sejumlah upaya untuk menyukseskan langkah tersebut. Salah satunya dengan berkontribusi melalui upaya kerja sama yang melibatkan berbagai pihak, seperti Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) dan Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD).
Di sisi lain, Fatoni berharap, agar daerah-daerah yang belum membentuk TPAKD dapat segera menginisiasi pembentukan tim tersebut. Pembentukan TPAKD dinilai menjadi langkah nyata pemerintah daerah dalam meningkatkan ketersediaan akses keuangan yang luas kepada masyarakat.
Sementara bagi daerah yang telah memiliki TPAKD, diharapkan agar meningkatkan komitmen dan sinerginya kepada berbagai pihak untuk memperluas akses keuangan. Tak hanya itu, daerah tersebut juga diminta mengoptimalkan potensi unggulan serta memperhatikan keselarasan rencana kerja pemerintah daerah tahun berjalan dengan fokus yang ditetapkan pada _Roadmap_ TPAKD 2021-2025.
“Kemudian daerah yang telah membentuk TPAKD juga dapat mengalokasikan anggaran guna kegiatan perencanaan, pelaksanaan, monitoring, dan evaluasi program-program perluasan akses keuangan di daerah,” pungkasnya. (Richard MPL. Tobing)