Beranda Daerah Ketua LSM BPPK-RI, Liza Iskandar, Akan Laporkan Rekanan Jembatan Ponton Ulu Musi...

Ketua LSM BPPK-RI, Liza Iskandar, Akan Laporkan Rekanan Jembatan Ponton Ulu Musi Ke APH Di Jakarta

106
0
Selamat Hari Jadi Kabupaten Sukabumi Yang Ke -151

Empat Lawang, Sumsel

Ketua LSM BPPK-RI, Liza Iskandar, saat dikonfirmasi BU, Jumat (26/03/2021) sekira pukul 11. 30 wib di kediamannya di Talang Gunung Tebing Tinggi, Empat Lawang, tentang proyek pekerjaan jembatan yang roboh, dengan alasan faktor bencana alam, mengatakan, setelah saya turun ke lapangan dan mempelajari geografis di Ulu Musi, tidak bisa disalahkan sepenuhnya pada bencana alam karena hujan sehingga air menjadi banjir atau meluap.

“Coba kita bandingkan mana yang lebih besar ketika banjir tahun 2019 lalu dengan banjir kemaren, jelas banjir kemaren jauh lebih kecil, artinya perencanaannya kurang tepat dan dilaksanakan terkesan asal-asalan, sehingga mengakibatkan robohnya jembatan yang sedang dibangun ini,” terangnya.
Lebih lanjut Liz panggilan akrabnya mengatakan, sepertinya dalam pelaksanaan pembangunan jembatan tersebut pihak PUPR Kabupaten Empat Lawang terkesan tutup mata terhadap proyek tersebut, karena apa, karena proyek ini bukan milik PUPR Empat Lawang atau dengan kata lain proyek itu milik orang provinsi, kenapa demikian ? Karena proyek tersebut menggunakan APBN Provinsi, hanya keberadaannya saja di wilayah kabupaten Empat Lawang, sementara PPTK Perencananya dari PUPR Empat Lawang, setelah perencanaan dibuat lalu diserahkan ke Provinsi barulah orang Palembang melaksanakan prosedur pelelangan.

Dealam hal ini menurut Ketua BPPK-RI diduga pekerjaan tidak sesuai dengan RAB yang dibuat oleh PPTK Perencana, sehingga terjadinya bencana ini, dan BPPK-RI akan menindaklanjuti temuan ini sampai ke Aparat Penegak Hukum (APH) di Jakarta.

Liza Iskandar, Ketua LSM BPPK-RI Empat Lawang

Masih menurut Liz, BPPK-RI berharap kepada pihak Aparat Penegak Hukum di Jakarta, dalam hal ini Kejagung, KPK dan Kapolri, setelah sampainya surat kami nanti untuk segera memanggil dan memeriksa mulai dari Tim Sembilan, PPTK Perencana, PPTK Pengawasan, Konsultan Perencana, Konsultan Pengawasan dan Pihak Rekanan, serta siapa saja yang terkait dalam pekerjaan proyek jembatan tersebut.

Liza Iskandar menambahkan, media dan lembaga adalah sebagai sosial kontrol, masyarakat berhak untuk mengetahui tentang penggunaan uang negara. Ini tertuang dalam Undang-Undang RI No : 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), serta Undang-Undang RI No : 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Selain itu ada empat pilar di Indonesia, yakni Eksekutif, Legislatif, Yudikatif, dan Jurnalis (Pers) yang berfungsi sebagai sosial kontrol.

“Disini saya berpesan serta menghimbau dan mengajak kepada semua lapisan masyarakat, rekan-rekan Lembaga dan Insan Pers yang ada di Empat Lawang ini, mari kita awasi dan kawal kinerja Pemerintahan dalam melaksanakan pembangunan di Kabupaten Empat Lawang, baik dalam penggunaan dana DAK, APBD maupun APBN, demi Empat Lawang BPPK-RI akan selalu mengkritisi kinerja pemerintah dalam menggunakan keuangan negara di semua dinas, antara lain, Dinsos, Perkim, Dinkes, PUPR dan lain-lain sebagainya. Saya juga mohon doa dan restu dari masyarakat Empat Lawang agar semua ini bisa berjalan dengan lancar, tunggu tanggal mainnya semua akan dilaporkan,” ujar Lis dengan penuh semangat. (Habib)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here