oleh : Dr Anang Iskandar
Pengamat dan Penggiat Anti Penyalahgunaan Narkotika
Hakim yang mengadili perkara narkotika wajib melakukan pemeriksaan secara lebih teliti dan memahami rehabilitasi sebagai jenis hukuman bagi penyalah guna narkotika.
Mengapa Kok begitu ?
Ya, karena perkara narkotika terdiri dari perkara peredaran gelap narkotika, yang tujuan di berantas dan perkara penyalahgunaan narkotika yang tujuannya menjamin penyalah guna mendapatkan upaya rehabilitasi (pasal 4 cd).
Karena tujuan UU narkotika berbeda, maka cara penanggulangan kedua kejahatan tersebut juga berbeda meskipun keduanya sama sama sebagai pelaku kejahatan.
Konsekwensi logisnya, proses penyidikan, penuntutan dan pengadilan penyalah guna tidak boleh dituntut dan diadili sebagai turut serta atau membantu melakukan kejahatan peredaran narkotika.
Jenis hukuman bagi pengedar berdasarkan pasal 10 KUHP adalah hukuman penjara agar jera sedangkan penyalah guna ditentukan secara khusus berdasarkan pasal 103/2 adalah hukuman rehabilitasi agar sembuh dan tidak mengulangi perbuatannya.
Artinya hukuman rehabilitasi bagi penyalah guna statusnya sama dengan hukuman penjara bagi pengedar. Sama sama sebagai sanksi pidana pokok.
Ketelitian tersebut sifatnya wajib dilakukan oleh hakim dalam memeriksa perkara penyalahgunaan narkotika (pasal 127/2), ketelitian tersebut berhubungan dengan:
Pertama, hakim diwajibkan memperhatikan kondisi terdakwa ketika ditangkap (pasal 54).
Hakim wajib mengetahui, apakah terdakwa ketika ditangkap, kadar ketergantungannya tergolong ringan, sedang atau berat dan berapa lama memerlukan perawatan agar sembuh. (dinyatakan oleh keterangan ahli)
Hakim wajib memeriksa dengan teliti, apa kah benar tujuan kepemilikan narkotikanya untuk dikonsumsi. Kalau tujuannya sebagai komuditas untuk dijual tergolong pengedar.
Hakim wajib memeriksa dengan teliti apakah terdakwa penyalah guna tersebut tergolong sebagai pecandu atau korban penyalahgunaan narkotika.
Kedua, hakim wajib memperhatikan unsur pemaaf yang dinyatakan oleh UU narkotika (pasal 55). Apabila orang tua terdakwa atau terdakwa memenuhi kewajiban hukumnya melapor ke IPWL untuk mendapatkan perawatan maka UU memaafkan dan menyatakan tidak dituntut pidana (pasal 128).
Hakim wajib mengetahui, apakah orang tua terdakwa atau terdakwanya telah melakukan kewajiban hukum untuk melaporkan diri ke IPWL (Institusi Penerima Wajib Lapor) untuk mendapatkan perawatan ? (dinyatakan dengan surat keterangan dari rumah sakit atau lembaga rehabilitasi bahwa pernah dirawat).
Ketiga, hakim wajib memperhatikan kewenangan untuk menjatuhkan hukuman rehabilitasi (pasal 103) bila terdakwa terbukti sebagai penyalah guna yang kepemilikan narkotika untuk diri sendiri dsn dalam keadaan kecanduan serta sebagai korban penyalahgunaan narkotika.
Kewenangan tersebut (pasal 103/1) menyatakan: terbukti salah maupun tidak terbukti bersalah, penyalah guna narkotika diwajibkan menjalani rehabilitasi
Artinya hakim wajib dan berwenang “dapat memutuskan” yang bersangkutan menjalani rehabilitasi bila terbukti bersalah.
Bila tidak terbukti tidak bersalah, hakim “dapat menetapkan” yang bersangkutan menjalani rehabilitasi.
Masalahnya ! Dalam praktek sehari hari tidak demikian. Penyalah guna narkotika pada kenyataannya disidik, dituntut dan dibawa ke pengadilan, dengan tuntutan sebagai pengedar atau dituntut secara komulatif atau dituntut secara subsidiaritas dengan pengedar.
Dan dilakukan penahanan baik pada tingkat penyidikan dan penuntutan maupun pengadilan. Serta diberikan hukuman berupa hukuman penjara.
Saat ini mereka yang dihukum penjara jumlahnya sangat banyak, berdasarkan penjelasan Dirjend Lapas lebih dari 48 ribu penyalah guna terindikasi sebagai penyalah guna yang dihukum penjara.
Para penyalah guna disidik, dituntut dan diadili seakan akan berperan sebagai pengedar atau pelaku turut serta melakukan atau pelaku membantu mengedarkan narkotika.
Pertanyaannya ! Apakah penegakan hukum dan penjatuhan sanksi model tersebut diatas tidak bertentangan dengan tujuan UU narkotika yang dibuat pemerintah bersama DPR ?
Secara yuridis penyalah guna dijamin UU diberikan upaya rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Dan hakim diberi kewenangan dan kewajiban dapat memutuskan dan menetapkan yang bersangkutan menjalani rehabilitasi.
Selama ini penyalah guna dalam praktek dihukum penjara, mereka kehilangan hak untuk sembuh dan bahkan setelah keluar dari penjara mereka menjadi residivis seperti Ibra (4 kali dipenjara) dan Jenniver Dunn (3 kali dipenjara) serta ribuan yang menjadi residivis.
Apakah praktek penjatuhan sanksi model demikian tidak termasuk pelanggaran HAM oleh hakim dan penegak hukum dalam melakukan tugasnya ?
Siapa yang bertugas mengontrol atau meluruskan proses penyidikan, penuntutan dan pengadilan yang mengakibatkan penyalah guna dituntut dan diadili sebagai pengedar ?
Siapa yang mengontrol dan menjamin penyalah guna tidak ditahan selama proses pemeriksaan baik tingkat penyidikan, penuntutan dan pengadilan ?
Kebenaran milik Allah, saya hanya berharap yang berwenang dan masarakat hukum indonesia ikut melakukan koreksi terhadap proses penegakan hukum narkotika yang berbeda dari tujuan UU nya.
Mestinya, penyalah guna dibedakan penanganannya dengan pengedar, disidik dan dituntut pasal penyalah guna saja, tidak ditahan selama proses penegakan hukum tetapi ditempatkan dilembaga rehabilitasi dan dijatuhi hukuman menjalani rehabilitasi agar sembuh.