Pontianak, Kalbar
DPN. Lidik Krimsus RI hubungan antar lembaga, Adi Normansyah dan FW-LSM Provinsi Kalbar, Syafuridin SH., menyikapi statement Gubernur Kalbar terkait tudingannya kepada Ketua Umum Lembaga Anti Korupsi Indonesia (LAKI) yang menggelapkan restribusi pasar Nipah Kuning, Kec. Pontianak Barat, Rabu (20/10/2021).
Asal usul ketidaknyaman ini terkait pengadaan mobil ambulan Toyota Hiace yang menelan biaya sekita 14 milayaran rupiah, sebanyak 12 unit, sehingga terindikasi ada korupsi di pengadaan mobil ambulan di instansi Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat, Tahun Anggaran 2021.
Hal ini menjadi sorotan publik, media elektronik, media cetak, media online sehingga Gubernur Surtamidji, SH., M.Hum., agak sedikit gerah dalam pemberitaan. Akhirnya ada statement Gubenur Kalimantan Barat bahwa dalam pengadaan mobil ambulan tersebut sudah memenuhi syarat-syarat dalam proses tender dan pengadaan penyedia jasa melalui proses LPSE, tender terbuka di Pokja Kalimantan melalui anggaran APBD di Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat.
Anehnya, Gubernur Kalimantan Barat yang pernah menjadi wakil Walikota Pontianak 2 periode dan menjadi Walikota Pontianak 2 periode, dengan prestasi yang cukup gemilang dibidang karir politik dengan dukungan penuh dari seluruh elemen lapisan masyarakat Kota Pontianak, seharusnya mengetahui lebih dini tentang restribusi pasar Nipah Kuning, adanya tudingan penggelapan retribusi pasar Nipah Kuning oleh pengelola pasar, dalam ini pihak ketiga oleh Ketua Umum LAKI Kalbar, Burhanudin Abdullah.
Yang menjadi pertanyaan publik, jika terjadi penggelapan dalam pengelolaan pasar Nipah Kuning, karena sebelumnya beliau menjabat sebagai wakil Walikota dan menjabat Walikota Pontianak, kenapa hal ini baru terungkap dan terucap ketika terjadi selisih dan silang pendapat setelah kisruh carut marut pengadaan mobil ambulan di Dinkes Provinsi Kalbar, yang menggunakan sumber dana APBD Kalbar.
Menurut Syafarudin Delvin, SH., selaku FW-LSM Kalbar dan Adi Normansyah dari DPN Lidik Krimsus RI hubungan antar lembaga, hal ini tidak baik untuk dipertontonkan di mata publik, karena terkesan adanya pembelaan dan pembenaran seolah-olah sudah benar dilakukan. Terkait statment apapun, karena masih dalam kriteria kewajaran, tetapi menurut FW-LSM dan DPN Lidik Krimsus RI hub. antar lembaga, hal ini diselesaikan secara hukum dan sudah ditangani Kejati Kalimantan Barat.
Mengingat seorang Kepala Daerah yaitu Gubernur sebagai publik figur yang menjadi contoh pemimpin yang bijak dan arif, sudah seharusnya melindungi ASN (Aparatur Sipil Negara) dan perangkat pejabat di Dinas Provinsi, dalam hal ini Kepala Dinas harus dilindungi jangan sampai menjadi korban dan tersandung persoalan hukum dalam menjalankan penyerapan anggaran APBD Provinsi Kalbar, dan kebijakan yang sifatnya diskresi. Terkait pengadaan mobil ambulan sudah ditangani Kejati Kalbar untuk proses penyelidikan terkait adanya indikasi tindak pidana korupsi, bukan malah saling tuding di media cetak, media online maupun elektronik .
“Kita sebagai manusia walaupun seorang pejabat maupun organisasi yang monitoring di bidang anti korupsi di luar pemerintahan, juga bisa khilaf dan bisa melakukan kesalahan-kesalahan. Dalam mengurusi pemerintahan provinsi tidak segampang seperti membalikan telapak tangan, harus betul-betul orang yang mumpuni dan taat hukum dalam menjalankan pemerintahan. Untuk urusan akhlak dan prilaku seorang pemimpin, nanti dipertanggung awabkan di akherat,” pungkas Adi dan Syafarudin Delvin sambil tersenyum .
“Contoh soal, pembangunan kios di pinggir parit besar pada masa Walikota dijabat H. Sutarmidji, SH., M.Hum. Kios-kios yang dibangun di atas turap beton di pinggir parit besar karena untuk kepentingan PKL, sifat diskresi dan kebijakan, padahal secara undang-undang perizinan belum bisa dibenarkan karena menyalahi aturan IMB yang harus memiliki Garis Sempadan Bangunan (GSB) terhadap batas-batas tertentu. Belum lagi carut marut pembenahan renovasi pasar Dahlia yang waktu itu dibangun oleh developer Hasan. Hal ini hanya mengingatkan kita kembali memorial kepemimpinan beliau sebagai wakil dan Walikota Pontianak,” pungkas Adi.
“Belum lagi beredar isu di masyarakat tentang pembangunan kantor Gubernur di gedung baru maupun halaman pendopo rumah dinas Gubernur, yang dilaksanakan pada masa pandemi Covid-19, pada saat ekonomi masyarakat sedang merosot. Akan tetapi kami selaku organisasi dan lembaga yang memonitoring pemerintahan provinsi mau kota/kabupaten di Kalimantan Barat memaklumi dan tidak mempersoalkan terkait pembangunan dan pemanfaatan anggaran APBD yang sudah dilakukan pembahasan melalui legislatif DPRD provinsi maupun DPRD kota/kabupaten di Kalimantan Barat. Lanjut Adi Normansyah, selagi dalam tahapan pelaksanaan sesuai prosedur dan SOP serta tidak melanggar hukum hal ini sah-sah saja,” ujar Adi dan Syafarudin.
“Dan satu hal yang perlu kita ingatkan bersama, terkait persoalan restribusi pasar-pasar dan pengelolaan lahan parkir serta restribusi kepada PKL. Selama ini kita masih sangat minim fasilitas yang diberikan oleh pemerintah provinsi maupun pemerintah kota Pontianak kepada pelaku usaha kecil menengah. Walaupun hal ini terkait dalam sumber pendapatan daerah kota Pontianak maupun provinsi, harus jelas dan transparan dalam pengambilan restribusi kepada mereka yang setiap hari dipungut retribusi,” cetus Adi Normansyah.
Ketua umum FW-LSM (forum wartawan dan lembaga swadaya masyarakat) Kalimantan Barat, Syafarudin Delvin, SH., dan DPN Lidik Krimsus RI hub. antar lembaga Adi Normansyah, mengajak semua lapisan masyakat ikut serta mendukung pemerintah provinsi dalam hal pembagunan dengan sistem transparan jujur dan adil di segala sektor baik di provinsi dan 14 kabupaten/kota Kalimantan Barat. (Tim)