Jakarta
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah menyerahkan berkas investigasi tewasnya enam laskar Front Pembela Islam ( FPI) kepada Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (14/1/2021), sekitar pukul 10.00 WIB.
Penyerahan berkas temuan itu diberikan Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik, bersama seluruh komisioner.
“Kami bertujuh, seluruh komisioner Komnas HAM diterima Bapak Presiden untuk menyampaikan laporan lengkap 106 halaman lebih dengan dokumen-dokumen tambahan, termasuk barang bukti yang melengkapi laporan kami dalam pertemuan itu,” ujar Taufan, dalam konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam, dikutip dari Kompas TV, Kamis (14/1’2021) siang.
Dalam kesempatan tersebut, Taufan memaparkan kesimpulan umum mengenai temuan Komnas HAM.
Taufan mengatakan, kepada Presiden, Komnas HAM melaporkan bahwa laskar FPI yang saat itu sedang mengawal pimpinan FPI, Rizieq Shihab, sengaja menunggu aparat kepolisian.
Dalam tahapan itu, kata dia, rombongan kendaraan Rizieq dan keluarga sudah jauh berada di depan dari posisi para pengawalnya.
Dari momen ini kemudian terjadilah peristiwa serempetan antara mobil laskar FPI dan kendaraan rombongan petugas.
“Setelah itu timbul aksi tembak-menembak, dua orang meninggal dunia dan setelah itu ada empat orang anggota laskar FPI yang kemudian juga ditemukan meninggal,” kata dia.
Dalam pertemuan itu pula, Taufan menyampaikan kepada Presiden mengenai peringatan adanya potensi ancaman kekerasan yang diumumkan Komnas HAM pada 2020.
Potensi ancaman itu berupa kekerasan yang seringkali masuk di dalam ruang politik maupun ruang demokrasi.
Dari peringatan tersebut, Taufan kemudian menyebut peristiwa tewasnya 6 (enam) laskar FPI merupakan suatu rangkaian panjang dari ancaman kekerasan yang menghantui ruang demokrasi.
“Kami sampaikan, Komnas HAM sangat peduli dan berharap seluruh pihak, terutama pemerintah, memperhatikan dan melakukan langkah-langkah sistematis, terukur, terpadu dengan semua elemen supaya demokrasi kita berjalan dengan penuh kedamaian tanpa ada langkah-langkah kekerasan,” tegas Taufan.
Dari peristiwa yang terjadi di Km 50 Tol Jakarta-Cikampek (7/12/2020) itu, Komnas HAM menyimpulkan, tewasnya 4 (empat) dari 6 (enam) anggota laskar FPI itu merupakan pelanggaran HAM. Sebab, keempatnya tewas ketika sudah dalam penguasaan aparat kepolisian.
Atas kesimpulan itu, Komnas HAM merekomendasikan agar tewasnya empat anggota laskar FPI dilanjutkan ke pengadilan pidana.
Untuk menindaklanjuti temuan serta rekomendasi Komnas HAM, Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis telah membentuk tim khusus yang terdiri dari Bareskrim Polri, Divisi Hukum Polri, dan Divisi Propam Polri.
Tim khusus tersebut bertugas menyelidiki dugaan pelanggaran HAM oleh oknum polisi terhadap empat laskar FPI yang tewas.