Beranda Daerah LASKAR Minta Polda Aceh Usut Proyek Kolam Di Kota Langsa

LASKAR Minta Polda Aceh Usut Proyek Kolam Di Kota Langsa

240
0

Langsa, Aceh

Kolam buatan Walikota Langsa, Provinsi Aceh, di Kecamatan Langsa Baro, Desa Paya Bujok Seulamak, Kota Langsa diragukan keselamatan pengunjung karena tidak sesuai aturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sehingga, Lembaga Advokasi Sosial Kemasyarakatan Aceh Raya (LASKAR) meminta kepada Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Aceh, untuk membentuk tim penyelidikan, terkait kolam yang dinilai tidak memenuhi syarat itu.

Kepala Bidang (Kabid) Program LASKAR, Adia Nanda Putra, SH, dalam rilisnya yang dikirim ke media ini mengatakan, jika besar dugaan tidak sesuai aturan K3 dan melanggar aturan, maka proyek yang di swakelola oleh Dinas PUPR Kota Langsa tersebut perlu diselidiki pihak penegak hukum. Demikian disampaikan Kabid program LASKAR, Adia Nanda Putra, SH, dalam rilisnya yang disampaikan kepada media ini Sabtu (07/11/2020).

Adia Nanda menjelaskan, sesuai yang diatur dalam Undang-Undang Jasa Kontruksi Nomor : 2 Tahun 2017 Pasal 59 ayat (1), dimana dalam setiap penyelenggaraan Jasa Kontruksi, pengguna Jasa dan Penyedia Jasa wajib memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan .

Karena apabila yang bertanggungjawab terhadap pekerjaan tersebut dapat juga di jerat oleh pasal 359 KUHP, jika terbukti nantinya memenuhi unsur-unsur pada pasal tersebut, dalam pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), diatur mengenai perbuatan yang mengakibatkan orang mati karena kesalahannya yang dimaksud.

“Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun”, ungkap Adia Kabid Program LASKAR.

Adia mengatakan jika “kematian” dalam permasalahan ini bukan dimaksudkan oleh pelaku akan tetapi kematian tersebut akibat kurang hati-hati atau kelalaiannya (delik culpa), sehingga Pihak Kepolisian dapat segera memanggil saksi-saksi dan tersangka untuk segera diperiksa dalam mempertanggung jawabkan insiden tenggelamnya seseorang di kolam buatan Walikota Langsa itu.

Maka itu, LASKAR merasa heran terhadap proyek swakelola dengan anggaran milyaran rupiah tersebut tidak memiliki keamanan kerja yang baik, biasanya jika ada proyek-proyek yang berbahaya dapat mengancam keselamatan orang jadi K3 akan diterapkan oleh perusahaan-perusahaan atau rekanan seperti memagar lokasi kerja dengan seng dan di siagakannya security-security untuk menjaga proyek tersebut.

Konon pula ini Dinas Perkerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Langsa, yang melaksanakan seharusnya lebih mengerti aturan terhadap keselamatan publik.

Oleh sebab itu, LASKAR menduga jika perencanaan pembangunan kolam buatan di Kota Langsa ini tidak matang dalam perencanaannya, sehingga mulai banyak menuai permasalahan, terlebih aturan K3 nya patut diduga tidak dilaksanakan dengan benar sesuai aturan yang berlaku, sehingga mengancam keselamatan umum yang berkunjung ke tempat tersebut.

Selain itu juga, LASKAR meminta kepada Kajati Aceh untuk serius menangani laporan yang telah disampaikan beberapa waktu yang lalu terhadap dugaan Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN) yang dilakukan oleh Walikota Langsa dan PEKOLA selaku BUMD.

Demikian juga diharapkan kepada Polda Aceh, agar segera turun ke Tempat Kejadian Perkara (TKP), guna memeriksa secara tuntas atas meninggalnya seseorang di kolam buatan yang sering “dibangga-banggakan” oleh Walikota Langsa tersebut”, beber Kabid Program LASKAR.

Sementara pihak pengelola kolam tersebut sampai berita dilansir, belum dapat dikonfirmasi. (Jalaluddin Zky)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here