Beranda Daerah Lelang Proyek APBN Diduga Menyalahi Prosedur, Kinerja Pokja Pemilihan 62 Wilayah 2...

Lelang Proyek APBN Diduga Menyalahi Prosedur, Kinerja Pokja Pemilihan 62 Wilayah 2 BP2JK Kalbar Patut Dipertanyakan

55
0
Selamat Hari Jadi Kabupaten Sukabumi Yang Ke -151

Pontianak, Kalbar

Lelang paket pekerjaan yang bersumber dari APBN, dengan pagu sebesar Rp132 milyar, Paket Pekerjaan Pelebaran Jalan Menuju Standar Ruas Sekadau- Tebelian dinilai cacat hukum.

Tim DPN Lidik Krimsus RI hubungan antar lembaga, Adi Normansyah angkat bicara, bahwa prosedur lelang paket APBN anggaran 2021 Pokja Pemilihan 62 Wilayah 2 Kalimantan Barat paket pelebaran jalan menuju standar ruas Sekadau-tebelian, dengan pagu dana sebesar Rp 132 miliyar tidak sesuai.

Adi Nurmansyah mengatakan, “Penerapan E-Procurement sebagai sistem pengadaan barang dan jasa memiliki prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil/tidak diskriminatif, akuntabel”.

Proses lelang yang dilakukan oleh Pokja Pemilihan 62 Wilayah 2 BP2JK Kalimantan Barat, selama proses tender berlangsung telah terjadi 6 kali perubahan jadwal tender, dan selama proses tender berlangsung sudah memakan waktu selama 5 bulan berjalan. Ini sangat bertentangan dengan pernyataan Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono, yang mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional, bahwa penyerapan keuangan di Kementerian PUPR harus dipercepat dalam rangka percepatan ekonomi nasional dan memperbaiki pola belanja di Kementerian.

Paket Pekerjaan yang ditenderkan diikuti oleh 14 peserta dari BUMN dan Swasta Persero sesuai kualifikasi rekanan peserta.
“Dari proses lelang berjalan, beberapa rekanan melakukan hal-hal yang dianggap melawan hukum, sesuai ketentuan dokumen lelang terkait lobi ataupun persekongkolan, baik dari peserta BUMN (Badan Usaha Milik Negara) maupun swasta Persero telah melakukan negosiasi dan lobi ke pihak-pihak ASN yang memangku kebijakan termasuk BP2JK Pokja 62 Wilayah 2 Kalimantan Barat yang diketua oleh Yunus, yang terindikasi menyalahgunakan kewenangan selaku pejabat ASN,” ungkap Adi Normansyah.

Seperti diketahui, PT. Nindya Karya dan PT. Tuah Sejati telah menjadi tersangka korporasi dalam dugaan korupsi proyek pembangunan Dermaga Bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang tahun anggaran 2006-2011 sejak April 2018 lalu.

Pada tahun anggaran 2021, pada Paket Pekerjaan Pembangunan Jalan BTS. Kec. Siding/Seluas - BTS. Kec. Sekayan/Entikong Satker Pararel Perbatasan Nanga Badau Entikong Nanga Aruk Temajuk, dengan Pagu sebesar Rp. 159.501.474.000, dan tender ini dimenangkan oleh PT. Nindya Karya dengan Nilai Kontrak sebesar Rp.140.327.837.000 (seratus empat puluh miliyar tiga ratus dua puluh tujuh juta delapan ratus tiga puluh tujuh ribu).

“Apakah dalam hal Pimpinan dan Pengurus Badan Usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana dapat dimenangkan dalam tender proyek ??? ,” cetus Adi Normansyah.

Sesuai dengan fakta intergritas yang wajib dibuat oleh peserta lelang dan mengacu kepada Kepres serta Permen PUPR, bahwa setiap penyedia jasa yang dalam berproses hukum mau telah menjalani proses hukum tidak dibenarkan untuk dimenangkan dalam mengikuti tender, apalagi dimenangkan oleh Pokja terkait paket yang dilelang secara umum dan terbuka sesuai klasifikasi penyedia jasa.

Dalam hal ini DPN Lidik Krimsus RI hubungan antar lembaga dan FW -LSM kota Pontianak Kalimantan Barat, Adi normansyah akan menindaklanjuti sampai ke proses hukum terhadap indikasi penyalahgunaan wewenang Aparat Sipil Negara terhadap Pokja 62 BP2JK Kalimantan Barat. (Adinormansyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here