Kasus peristiwa terorisme Sibolga, Sumatera Utara, yang terjadi pada Maret 2019, akhirnya telah masuk pada fase putusan dalam persidangan. Majelis Hakim mengabulkan kompensasi untuk 152 orang yang menjadi korban, dengan nominal mencapai Rp. 1.795.710.008. Palu hakim diketuk di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu, (05/02/2020).
Jakarta | Wakil Ketua LPSK Susilaningtias menyatakan, komponen kompensasi untuk korban terorisme Sibolga memiliki tipikal yang berbeda dengan kasus terorisme yang biasa terjadi. Kali ini, kompensasi lebih banyak menyasar pada penggantian kerusakan atau kehilangan harta benda yang dialami korban peristiwa terorisme, misalnya kerusakan/kehilangan bangunan fisik berupa rumah tinggal pribadi, kontrakan, warung sembako ataupun peralatan rumah tangga serta barang-barang elektronik. Selain itu, kompensasi akan digunakan untuk mengganti biaya hidup korban selama mengungsi, korban kehilangan mata pencaharian serta korban mengalami luka-luka akibat peristiwa tersebut.
“Meskipun pada awalnya kami menemukan kendala dalam mendata dan menghitung kerugian korban yang berjumlah 150-an tersebut, namun akhirnya kami berhasil menentukan besaran kompensasi” ujar Susi.
Susi mengatakan bahwa Peristiwa Sibolga merupakan kiprah perdana Tim Penilai Ganti Rugi Korban Tindak Pidana yang dibentuk secara khusus oleh LPSK untuk menghitung kerugian korban tindak pidana, termasuk terorisme. “Untuk kasus ini, proses penghitungannya, Tim LPSK dibantu oleh Dinas PU dan Tata Ruang Kota Sibolga,” kata Susi
Susi mengungkapkan bahwa jumlah kompensasi yang diputuskan sesuai dengan perhitungan LPSK melalui tuntutan Jaksa. Hal ini menambah deretan keberhasilan para korban tindak pidana terorisme, untuk mendapatkan haknya berupa kompensasi atau ganti rugi dari negara.
“Putusan ini menandakan semakin banyak hakim yang sudah memahami tugas dan fungsi LPSK sebagai lembaga yang diperintahkan undang-undang untuk memfasilitasi penilaian kompensasi bagi korban terorisme,” ujar Susi
Susi memberikan apresiasi secara khusus kepada Majelis Hakim. Pasalnya, Majelis Hakim tetap membuka ruang menambah jumlah korban untuk mengajukan kompensasi, meskipun kasusnya sudah masuk dalam tahap persidangan.
“Pada saat persidangan, hakim menanyakan apakah masih ada korban yang belum masuk daftar kompensasi? Kebetulan ada satu korban belum masuk, lalu kami diizinkan untuk menambah saat itu juga, yang tentunya dia sudah dinyatakan sebagai korban terorisme peristiwa Sibolga oleh Polri” kata Susi
Setelah keluarnya putusan kompensasi serta mendapatkan salinan, LPSK akan segera memproses kompensasi agar segera cair, supaya tidak berlama-lama sampai kepada korban.
Sementara, Majelis Hakim memutus bersalah enam terdakwa atas nama : Rinto Sugiarto, Asmar Husin, Azmil Khiar Simanjuntak, Heryanto Chaniago, Zulkarnaen Panggabean dan Rosliana. Mereka dijatuhi vonis 6 tahun penjara sampai dengan seumur hidup.
HUMAS LPSK
Jalan Raya Bogor KM 24 no 47-49, Jakarta Timur 13750
Email : lpsk_ri@lpsk.go.id
Facebook : Lpsk RI
Twitte : @infolpsk
Instagram : Info LPSK
Website : www.lpsk.go.id
Call Center : 148
Reporter : Syamsul Bahri