Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Tjahjo Kumolo, kembali memperpanjang masa kerja dari rumah atau work from home bagi aparatur sipil negara (ASN) hingga 4 Juni 2020.
Dengan adanya tatanan kehidupan baru ini, pemerintah akan tetap memprioritaskan kesehatan dan keselamatan masyarakat. -Tjahjo Kumolo, Menteri PAN RB-
Jakarta | Perpanjangan masa kerja dari rumah itu secara resmi dikeluarkan melalui Surat Edaran Nomor 57/2020 yang ditandatangani di Jakarta 28 Mei 2020.
“Untuk masa kerja dari rumah bagi ASN kembali diperpanjang hingga tanggal 4 Juni mendatang,” kata Tjahjo Kumolo, dalam keterangan pers tertulis kepada awak Media di Jakarta, Jumat (29/05/2020).
Pada Surat Edaran Nomor 57/2020 itu dijelaskan bahwa perpanjangan masa kerja dari rumah bagi ASN ini memperhatikan arahan Presiden Joko Widodo untuk menyusun tatanan kehidupan baru (new normal) yang mendukung produktivitas kerja.
Dengan adanya tatanan kehidupan baru ini, pemerintah akan tetap memprioritaskan kesehatan dan keselamatan masyarakat.
Selain itu terkait hal itu, Kementerian PAN-RB tetap berberpedoman pada Keputusan Presiden Nomor 11/2020 tentang penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19 dan Keputusan Presiden Nomor 12-2020 tentang penetapan bencana non alam penyebaran Covid-19 sebagai bencana nasional.*** (Edyson)