Ditlantas Polda Aceh yang juga selaku pembina Samsat di Provinsi Aceh akan memperpanjang masa pemutihan pembayaran pajak kendaraan bermotor hingga tanggal 15 Oktober 2020 mendatang. Hal tersebut disampaikan Dirlantas Polda Aceh, Kombes Pol. Dicky Sondani, kepada wartawan Kamis (11/06/20) di Banda Aceh.
Keputusan perpanjangan pemutihan bayar pajak kendaraan juga diperkuat dengan keluarnya Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh No. 30 Tahun 2020. - Dirlantas Polda Aceh, Kombes Pol. Dicky Sondani -
Banda Aceh | “Ini kita dilakukan dalam rangka mempertimbangkan situasi pandemi covid-19 yang belum berakhir di negeri ini terutama di provinsi Aceh, yang sangat bdampak terhadap ekonomi masyarakat”, kata Kombes Pol Dicky Sondani.
Dicky menambahkan, mengingat situasi saat ini, tentunya akan menyulitkan masyarakat dalam membayar pajak kendaraannya akibat dampak pandemi Covid-19.
“Maka, Dirlantas mengimbau kepada masyarakat Aceh, untuk mempersilahkan dan manfaatkan momen pemutihan kendaraan bermotor yang sangat meringankan masyarakat itu sendiri,” sebutnya.
Dijelaskan, untuk balik nama kendaraan bermotor akan digratiskan, kemudian kendaraan yang sudah lama tidak bayar pajak tidak dikenai denda, sementara yang wajib pajak hanya bayar pokoknya saja, hanya asuransi Jasa Raharja saja yang tetap di berlakukan denda. Itu dikarenakan keputusan dari pusat, bukan wewenang Pemerintah Aceh.
“Kemudian, keputusan perpanjangan pemutihan bayar pajak kendaraan juga diperkuat dengan keluarnya Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh No. 30 Tahun 2020,” jelas Kombes Dicky Sondani.
Reporter : Jalaluddin Zky