Ende, bhayangkarautama.com
Calon Kepala Desa (Cakades) Rangalaka, Kecamatan Kota Baru, Kabupaten Ende, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Pilkades serentak 25 Oktober 2022 lalu ada mantan Napi korupsi Dana Desa (DD), tentunya memantik reaksi keras dari tokoh masyarakat Desa Rangalaka tersebut, Rabu (19/10/2022), seminggu sebelum penyelenggaraan pilkades tersebut.
Berdasarkan penelusuran awak media Bhayangkara Utama, calon kepala desa terdaftar yang ikut calon pada perhelatan Pilkades diketahui terdapat mantan terpidana kasus korupsi bernama Antonius Mola. Antonius Mola merupakan mantan Kepala Desa Rangalaka, Kecamatan Kota Baru, Kabupaten Ende, NTT dengan kasus korupsi penyalagunaan keuangan Dana Desa (DD) tahun 2017 masuk penjara dan baru dibebaskan pada bulan Februari 2021 lalu.
Lambertus Woda, tokoh masyarakat Desa Rangalaka angkat bicara ikhwal kondisi adanya salah satu bakal calon Kepala Desa Rangalaka, Kecamatan Kota Baru, Kabupaten Ende, yang maju dalam Pilkades serentak tahun 2022 yakni, eks Napi korupsi Dana Desa (DD), atas nama Antonius Mola.
Menurut Lambertus, jika yang bersangkutan diloloskan hingga penyelenggaraan Pilkades, hal itu akan mengingkari spirit pemberantasan korupsi di Kabupaten Ende. Sebab, korupsi sebagai kejahatan luar biasa menjadi musuh kita bersama harus diberantas.
“Untuk itu diperlukan langkah-langkah pencegahan sejak awal, utamanya di dalam mekanisme penjaringan bakal calon Kepala Desa oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa,” ungkap Lambertus.
Untuk itu, pada Rabu (19/10/2022) sebelum pelaksanaan Pilkades, dirinya mendorong 2 (dua) calon lain yakni, Lorensius Ngga’e dan Florianus Telu untuk mendatangi Panitia Kabupaten, Kepala Bagian Hukum Setda Ende dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Ende untuk melaporkan dan menyampaikan keberatan terkait eks Napi korupsi tersebut yang ikut dalam perhelatan Pilkades di Desa Rangalaka. Namun, hasilnya nihil dan Panitia Pemilihan (Pilkades) tetap meloloskan dan mengakomodir kembali oknum eks napi korupsi tersebut.
“Kalau demikian kami berpendapat bahwa, seolah-olah pemerintah kabupaten dan Aparat Penegak Hukum di daerah ini terkesan membiarkan Koruptor untuk terus bertumbuh subur di daerah ini. Dan korupsi berjemaah akan terjadi di Kabupaten Ende dan tidak ada efek jeranya. Karena hukumannya ringan dan teristimewa masih diberi kesempatan dan peluang untuk maju jadi Kades lagi. Untuk itu kami meminta pertimbangan Bapak Bupati Ende terkait dengan persoalan ini,” ungkap Lambertus.
“Sehingga yang kami warga Desa Rangalaka butuhkan adalah pemimpin yang berintegritas di dalam memimpin pemerintahan di desa kami. Maka, diperlukan langkah preventif sejak awal untuk mengemilinasi penyalahgunaan kewenangan yang nantinya pasti disalahgunakannya lagi,” ungkap tokoh masyarakat Desa Rangalaka ini.
Pihaknya menjelaskan, bahwa dalam Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, pasal 24 dinyatakan bahwa penyelenggaraan Pemerintahan Desa harus berdasarkan akuntabilitas, proporsional, partisipatif dan tertib kepentingan umum. Tentu hal itu hanya bisa dilakukan oleh pemimpin berintegritas dan bebas dari korupsi.
“Untuk itu momentum pada pesta demokrasi Pilkades serentak di Desa Rangalaka ini harus jadi momentum bagi masyarakat setempat, untuk menentukan sosok pemimpin yang berintegritas sehingga dapat melayani masyarakat dengan baik. Maka dibutuhkan pemimpin yang jujur, agar bisa menyelenggarakan pemerintahan desa dengan baik dan bersih serta bebas korupsi,” ungkap dia.
Lebih lanjut diungkapkannya, mantan Kepala Desa yang terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi melalui pengadilan, secara aturan sudah diberhentikan oleh Bupati jika mengacu kedalam UU Nomor 6 tahun 2014 pasal 43.
“Tentu bagi mantan Kades yang pernah terjerat pidana korupsi, integritasnya harus dipertanyakan,” jelas tokoh masyarakat Desa Rangalaka, Kecamatan Kota Baru ini. (DM/Tim BU)