Beranda Hukum Nekat Masih Beroperasi Di Tengah Pandemi Covid-19 : Pekerja dan Tamu Karaoke...

Nekat Masih Beroperasi Di Tengah Pandemi Covid-19 : Pekerja dan Tamu Karaoke Diciduk Polisi

136
0
RSUD Tobelo

Puluhan pekerja karaoke beserta pengunjung karaoke yang masih nekat beroperasi di tengah pandemi virus corona atau Covid-19 berhasil di amankan pihak Polres Rembang, Jawa Tengah, Senin (13/04/2020) dini hari.

Rembang, Jateng | Pasalnya, mereka tetap nekat beraktivitas seperti biasa, berkerumun seperti tidak mengindahkan Maklumat Kapolri dan Surat Edaran Bupati dalam upaya pencegahan penyebaran virus Covid-19.

HUT Bahayangkara

Kapolres Rembang AKBP Dolly A Primanto mengatakan total ada sebanyak 35 orang pekerja sekaligus tamu, termasuk para pemilik kafe karaoke yang diamankan dan digelandang ke Mapolres Rembang untuk diperiksa.

“Mereka diamankan dari dua lokasi yang berbeda. Yakni di 19 orang dari cafe karaoke JNT dan 16 orang dari kafe karaoke Royal Queen yang berada di wilayah Kecamatan kota Rembang,” bebernya.

Pihaknya menyesalkan bahwa ada dua Kafe Karaoke yang tidak menaati Instruksi Presiden, surat Edaran Bupati dan Maklumat Kapolri, padahal di dalam kafe sudah ada maklumat Kapolri yang sudah tertempel.

“Mereka tak mengindahkan surat edaran Bupati mereka harus tutup pukul 20.00 WIB. Selain itu juga melanggar Maklumat Kapolri, jika dikenakan sanksi pidana maka dijerat Pasal 93 Jo Pasal 9 ayat (1) UU Nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan atau Pasal 218 KUHP, ” tutur Kapolres.

Dolly A Primanto menambahkan petugas sempat dikelabui dengan cara pagar dan pintu karaoke tersebut di tutup rapat, seakan tidak ada aktivitas disana. Namun, petugas akhirnya dapat masuk hingga seluruh orang yang beraktivitas di lokasi tersebut di gelandang ke Mapolres Rembang.

“Pagar dan pintu itu ditutup tapi kami sebagai petugas tidak kehabisan akal, kami bisa masuk ke dalam. Ternyata memang di dalam sedang ada aktivitas dan kerumunan itu terjadi,” paparnya.

Mereka yang dibawa ke Mapolres Rembang kemudian didata dan diperiksa. Polres Rembang juga mendatangkan tim kesehatan Gugus Tugas COVID-19 Rembang. Pemilik, pekerja dan tamu kafe-karaoke yang diringkus polisi kemudian menjalani rapid test.

“Kami langsung rapid test, juga sudah kami koordinasikan kepada Bupati, nanti kedua kafe itu juga akan langsung disegel dari Pemkab melalui Satpol PP. Dari gugus tugas juga kami minta agar langsung mengecek, sejauh mana, suhu tubuh, maupun kondisi kesehatan dari warga masyarakat yang kita amankan ini,” jelasnya.

Kapolres menegaskan jika masih membandel jajaran Polres akan bertindak tegas. Kepolisian tetap berpegang teguh kepada hukum tertinggi yakni keselamatan masyarakat luas. (Dwi/Tgh)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here