Jakarta
Oditur Militer (Otmil) II-07 Badan Pembinaan Hukum (Babinkum) TNI melaksanakan pemusnahan barang bukti yang merupakan amanat Undang-Undang Nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer, ketika Hakim dalam amar putusan menyatakan Barang Bukti dirampas untuk dimusnahkan, maka Oditur Militer selaku eksekutor harus melaksanakan.
Dalam pemusnahan barang bukti sitaan tersebut dipimpin oleh Oditur Jenderal (Orjen) Babinkum TNI, Dr. Marsma TNI Sujono, S.H., M.H., CfrA., yang didampingi Kaotmil II Babinkum TNI, Kolonel Sus Faryatno Situmorang, S.H., M.H., M.Si., Irutwassus Inspektorat Babinkum TNI, Letkol Chk Irman Putra, S.Fil., S.H., MH., Wakadilmil II-08, Letkol Chk Sahrul, S.H., dan Kapaldam Jaya, Letkol Cpl Achmad Suryadi Anjar Iswanto, S.T., bertempat di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Jumat (19/3/2021).
Adapun barang bukti sitaan tersebut, diantaranya sabu sebanyak 2 Kg, ekstasi sebanyak 9.153 butir, ganja sebanyak 2 Kg, senjata api sebanyak 102 pucuk, amunisi dan selongsong sebanyak 10.144 butir, Granat, TNT, Detonator sebanyak 10 buah, Handphone, bangkai kendaraan, uang palsu, korek api berbentuk pistol sebanyak 6 pucuk, bekas alat konsumsi narkotika sebanyak 50 buah dan alat penusuk dan pemukul.
Pemusnahan Barang Bukti oleh Oditur Militer merupakan perwujudan komitmen penegakan hukum yang tegas di lingkungan TNI, barang bukti yang membahayakan negara, ketertiban umum dan masyarakat seperti Narkotika, senjata api dan bahan peledak harus dimusnahkan agar tidak dapat digunakan lagi.
Barang bukti tersebut merupakan hasil kasus pidana di antaranya Praka Budiman Cs dan 493 Prajurit TNI terpidana lainnya, yang sudah mempunyai keputusan hukum tetap. (red)