Beranda Hukum Oknum Polisi Divonis Hukuman Mati Di PN Medan

Oknum Polisi Divonis Hukuman Mati Di PN Medan

75
0

Medan, Sumut

Aipda Roni Syahputra telah mendapatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan pada Senin (11/10/2021). Dalam putusan dalam sidang PN Medan, Hakim Ketua Hendra Utama Sutardo menyebutkan, terdakwa Aipda Roni Syahputra dalam perkara pembunuhan terhadap dua orang wanita divonis hukuman mati.

Hakim PN Medan menyatakan, Aipda Roni Syahputra terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap dua orang wanita, Riska Pitria dan Aprilia Cinta. Dia dinilai melanggar Pasal 340 KUHP. “Menjatuhkan terdakwa Roni Syahputra oleh karena itu dengan pidana mati,” kata hakim, Senin (11/10/2021).

Hakim mengatakan, adapun hal yang memberatkan terdakwa yakni perbuatannya menimbulkan penderitaan yang berkepanjangan bagi keluarga korban. Kemudian, perbuatan terdakwa Aipda Roni Syahputra juga dinilai sangat meresahkan masyarakat, dan seorang korbannya bernama Aprilia Cinta masih dibawah umur. “Sedangkan hal yang meringankan tidak ada,” kata hakim.

Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim PN Medan sama dengan tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU). Dalam penuntutannya, JPU telah menuntut di muka sidang agar Aipda Roni Syahputra dijatuhi dengan hukuman mati.

Usai putusan itu dibacakan, foto tampang Aipda Roni Syahputra yang dihukum mati tersebar luas di media sosial, terutama Facebook. Bagi warga Medan dan sekitarnya, kasus yang membelit Aipda Roni Syahputra menjadi sorotan. Sebab, oknum polisi ini tega menghabisi 2 orang wanita gegara masalah sepele.

Leo, abang kandung Aprilia Cinta mengaku puas dengan vonis hukuman mati untuk Aipda Roni Syahputra. Ia menilai hukuman yang diberikan majelis hakim setimpal dengan perbuatan polisi yang bunuh dua anak gadis itu.

“Kami merasa puas, karena dia sudah dihukum mati. Setimpal dengan perbuatannya,” pungkasnya.

Dalam dakwaan jaksa disebutkan, pembunuhan keji yang dilakukan oknum polisi Polres Pelabuhan Belawan, Aipda Roni Syahputra terhadap dua wanita yakni Riska Pitria dan Aprilia Cinta terjadi pada Februari 2021.

Mantan polisi anggota Polres Pelabuhan Belawan, Aipda Roni Syahputra, yang memperkosa dan membunuh dua gadis mudah pada 22 Februari 2021 silam akhirnya dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Medan pada Senin, 6 September 2021.

Tuntutan itu diberikan lantaran jaksa menilai Roni telah terbukti membunuh Riska Fitria (21 tahun) dan AP (13 tahun) secara terencana dan melanggar Pasal 340 KUHP.

“Karenanya meminta majelis hakim yang menangani perkara ini agar menghukum terdakwa dengan pidana mati,” demikian disampaikan oleh Bastian, JPU dari Kejaksaan Negeri Belawan, dikutip Selasa, 7 September 2021.

Menurut jaksa, hukuman berat harus diberikan pada terdakwa karena korbannya masih di bawah umur, yang semestinya masih memiliki masa depan yang panjang. Sementara jaksa menilai, hal yang dapat meringankan hukuman Roni Syahputra tidak ada sama sekali.

Foto tersangka oknum polisi Aipda Roni Syahputra, pelaku pemerkosaan dan pembunuhan serta 2 korban

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda penyampaian pembelaan dari Roni.

Dalam sidang pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Medan pada 21 Juni lalu, terungkap sejumlah fakta mencengangkan terkait apa yang dilakukan Aipda Roni terhadap korban Riska Fitria dan AP, dua gadis yang ia perkosa dan bunuh.

Awalnya, korban Riska ingin bertemu dengan Roni Syahputra untuk menyelesaikan urusan paket yang ia titipkan kepada pelaku. Saat itu, karena takut sendirian, Riska mengajak AP, seorang gadis cilik yang tak lain adalah tetangganya.

Setibanya di Polres Pelabuhan Belawan, Roni mengajak Riska dan AP naik ke dalam mobilnya. Roni kemudian membawa dua gadis itu ke Jalan Haji Anif, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang.

Di dalam mobil, Roni berkelit kepada Riska soal urusan paket yang menjadi alasan mereka bertemu. Kepada Riska ia katakan, urusan itu bisa diurus belakangan.

“Karena sangat bernafsu dan tertarik pada tubuh Riska, terdakwa (Aipda Roni) menarik tangan sebelah kiri Riska. Karena kaget, Riska menolaknya sambil mengatakan, ‘Apa ini, Pak?’. Terdakwa mengatakan, ‘Diam aja kau, biar aku urus perkaramu’. Riska lantas membentak terdakwa, ‘Ya udah enggak usah diurus’,” demikian diuraikan jaksa dalam dakwaannya.

Merasa leluasa di dalam mobil, Roni lantas memeluk dan meremas payudara Riska dan korban pun mencoba memberontak. Melihat Riska diperlakukan demikian, AP berteriak meminta tolong.

Teriakan AP membuat Roni marah dan langsung memukul kepala Riska dan AP. Setelah kepala dipukul, tangan Riska dan AP diborgol dan mulut mereka dilakban.

Lantaran nafsunya sudah di ujung tanduk, Roni kemudian membawa dua gadis yang sudah dalam keadaan diborgol dan mulut disekap dengan lakban itu ke Hotel Alam Indah di Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan. Roni pun memesan kamar dengan tarif Rp 80 ribu.

Setelah memperkosa dan membunuh kedua korban, Roni lantas membuang jasad mereka di tempat terpisah.

Roni Syahputra, yang berdinas di Polres Belawan, Sumatera Utara (Sumut), ditangkap pada Februari lalu. Dia diduga membunuh dua wanita yang ditemukan di 2 lokasi terpisah di Sumut.

Polisi mengatakan Roni diduga merupakan orang yang membunuh dua wanita di dua lokasi terpisah. Satu jenazah ditemukan di wilayah Medan dan satu jenazah lagi di Serdang Bedagai.

“Jadi, kemarin tanggal 24 Februari kita sudah mengidentifikasi pelaku dan langsung kita kejar dan syukur sudah kita amankan. Beliau memang seorang oknum anggota polisi,” kata Kasubbid Penmas Polda Sumut saat itu, AKBP MP Nainggolan, kepada wartawan, Kamis (25/2/2021) yang lalu. (red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here