Melawi, Kalbar
Polres Melawi mampu melampaui target operasi yang dibebankan dalam Operasi Pekat Kapuas 2020. Sepanjang dua pekan, Polres berhasil mengungkap 74 kasus.
Kapolres Melawi, AKBP Sigit Eliyanto Nurharjanto dalam rilisnya mengungkapkan, Operasi Pekat Kapuas digelar sejak 12 November hingga 27 November 2020, dengan sejumlah target penegakan hukum terhadap kejahatan dan tindak pidana yang tergolong penyakit masyarakat, untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif.
“Dari 38 Target Operasi (TO) yang dibebankan, Polres Melawi menyelesaikan operasi pekat dengan baik dan berhasil mengungkap kasus melebihi TO yang ditetapkan dengan total 74 kasus,” ujarnya.
Sigit menerangkan, kasus yang diungkap meliputi narkoba dengan 5 (lima) kasus, perjudian 3 (tiga) kasus, miras 21 kasus, prostitusi 30 kasus, premanisme 9 kasus, senjata api 3 (tiga) kasus dan petasan 3 (tiga) kasus.
“Operasi ini juga didukung oleh Polsek jajaran dimana beberapa kasus tersebut diungkap oleh jajaran Polsek,” katanya.
Kasat Reskrim Polres Melawi, AKP Muhammad Ginting menambahkan, Operasi Pekat digelar di berbagai titik kota Nanga Pinoh.
Ginting mengungkapkan, kasus yang paling banyak tersangka yakni perjudian. Ia menerangkan, jajarannya sudah mengingatkan sebelum digelar operasi, agar aktivitas perjudian dihentikan.
“Begitu operasi pekat berlangsung selama 14 hari, ada tiga TKP judi yang diamankan, yakni judi Remi box di lanting sungai Melawi dengan 4 tersangka, judi kartu jatui, atau ceki di desa Kenual, tersangka ada 6. Kemudian judi kolok-kolok di desa Sukadamai Kecamatan Pinoh Utara, tersangka ada tujuh orang,” ujarnya.
Secara total, kata Ginting, kasus judi ada 17 tersangka, terdiri dari 7 (tujuh) perempuan dan 10 (sepuluh) laki-laki.
Sementara, Kasat Narkoba, Iptu Aris Setiawan menerangkan, lima tersangka kasus narkoba ditangkap di waktu dan tempat yang berbeda. Lima tersangka ini seluruhnya telah diamankan di Polres Melawi untuk penyidikan lebih lanjut. (Tim)