Selain sangat berpotensi membahayakan masyarakat, petasan juga dianggap mengganggu keamanan dan kenyamanan masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa pada bulan ramadhan. Personil Polsek Gunung Talang, Polres Solok lakukan patroli dan razia penjualan petasan di Pasar A Nagari Cupak, Kec. Gunung Talang, Kabupaten Solok, Sabtu (01/04/2023) sekira pukul 10.00 WIB.
Kab. Solok, bhayangkarautama.com | Patroli dan Razia yang dipimpin Kapolsek Gunung Talang, AKP Aam Hermayanto, SH ini lakukan teguran dan membubuhkan surat peryataan serta memberikan edukasi dan himbauan terkait aturan-aturan yang diperbolehkan pada penjualan petasan dan jenis kembang api yang menjadi tren tersendiri selama Bulan Suci Ramadhan dimana kebanyakan anak-anak yang keranjinga untuk bermain kembang api serta petasan tersebut.
AKP Aam Hermayanto pada kesempatan itu menyampaikan, “Hal ini (patroli dan razia, red) kita lakukan secara berkala sebagai salah satu upaya menjaga kamtibmas yang aman dan kondusif selama Bulan Suci Ramadhan 1444 H ini,” ulasnya.
Pada giat tersebut Personil Polsek Talang menemukan 3 orang pedagang yang berjualan petasan di Pasar A Nagari Cupak, dan memberikan teguran, edukasi kepada para penjual dan membuat surat pernyataan kesanggupan mengikuti aturan dan regulasi serta risiko, pedagang petasan yang mendapatkan teguran tersebut adalah, Fitrianti (40), Genta S (19) dan Ratu A (19) yang semuanya merupakan warga Nagari Koto Anau, Kec. Lembang Jaya, Kab. Solok.
“Kegiatan ini akan selalu dilakukan Polri, petasan bisa mengakibatkan rumah terbakar dan tawuran antar nagari, jadi kami menghimbau agar tidak menjual petasan yang bisa membuat kerugian pada kita sendiri,” pungkas Kapolsek Gunung Talang. (Rls/JC)