Kapolres Ciamis AKBP Dr. Bismo Teguh Prakoso, S.H., S.I.K., M.H. didampingi Wakapolres Kompol Ari Setyawan Wibowo, S.H., S.I.K., M.Si., Kasat Reskrim AKP Risqi Akbar S.I.K., KBO Reskrim IPTU Agus Hartadin,S.H dan Kanit IV Jatantras IPDA Yaya Koswara SH,dihadapan awak media melaksankan jumpa pers terkait dugaan kasus pencurian kendaraan bermotor, Halaman Mapolres Ciamis, Kamis (30/01/2020).
Ciamis, Jabar | Dikatakan Bismo, “modus operandi pelaku dapat mengambil kendaraan dengan cara merusak kunci pintu sebelah kanan dengan kunci astag dan membuka soket kontak yang kemudian dipotong dan disambungkan kembali,”terangnya.
Satreskrim Polres Ciamis menangkap, “dua orang tersangka yaitu Inisial ZA (52) warga Dusun Jajaway Rt.01 Rw.01 Desa Jadikarya Kec. Langkaplancar Kab.Pangandaran, kemudian Inisial R (30) warga Kampung Kranding Rt. 001 Rw.001 Ds. Sukajadi Kec. Sukakarya Kab. Bekasi dan satu lagi Inisial AR (30) warga Karangkamiri Kec. Langkaplancar Kab. Pangandaran yang kini menjadi daftar pencarian orang (DPO),” tuturnya.
Dari kedua tersangka Satrekrim Polres Ciamis mengamankan 7 unit kendaraan roda 4 hasil kejahatan kedua tersangka yang kini menjadi Barang Bukti jajaran Satreskrim Polres Ciamis yaitu 1 (satu) unit Mobil Pick Up Colt T120 SS warna hitam, tahun 2013, 1 (satu) unit Mobil Pick Up L300 warna hitam, tahun 2019, 1 (satu) unit Mobil Toyota Avanza warna hitam (sarana). 3 (tiga) unit Pick Up Suzuki Futura (hasil pengembangan) dan 1 (satu) unit Pick Up Mitsubishi SS hasil pengembangan,” jelasnya.
“Atas perbuatan tersangka di jerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian Dengan Pemberatan, dipidana dengan pidana ancaman penjara 7 Tahun,” tegasnya.
Kepada masyarakat yang mempunyai kendaraan baik roda 2 maupun roda 4, Bismo menghimbau untuk memarkirkan kendaraan di tempat yang aman, ditempat yang ada petugas parkir, banyak orang serta memarkirkan di tempat yang di sekitarnya ada CCTV serta menggunakan kunci ganda.
Kepada masyarakat dihimbau untuk menjaga keamanan lingkungan serta menjaga kondusifitas wilayah dengan menggiatkan kembali jam ronda malam.
“Diharapkan dengan di giatkannya jam ronda malam dapat memiminimalisir tindak kejahatan paling tidak memperlambat tindakan kejahatan jika ada pencuri yang akan melakukan kejahatan,” harapnya.
“Kepada masyarakat yang merasa kehilangan unit kendaraan silahkan berkoordinasi dengan jajaran Satreskrim Polres Ciamis dengan membawa dokumen atau surat-surat kelengkapan kendaraannya,” pungkas Kapolres Ciamis.