Sabang, Aceh
Satreskrim Polres Sabang pada hari Jumat (16/4/2021) sekira pukul 01.00 WIB, berhasil menangkap pelaku perjudian online jenis Chip Game Dominoz di kios Siang-Malam Jl. Oentong Surapati Gampong Kuta Ateuh, Kecamatan Sukakarya, Kota Sabang.
Penangkapan tersebut dilakukan oleh Personil Satreskrim Polres Sabang yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Sabang, Ipda Rahmad, S.H., m.si., didampingi Kanit Opsnal, Bripka Rahmad Saputra dan anggotanya.
Kapolres Sabang, Muhammadun, SH., melalui Kasat Reskrim Rahmad, SH., M.Si., membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap 2 orang laki-laki yang diduga kuat telah melakukan Tindak Pidana Perjudian Maisir/Judi Online berupa transaksi jual- beli Chip Game Domino.
Kedua pelaku yakni M. Ris (24), warga Jl. Oentong Surapati Gampong Kuta Ateuh, Kec. Sukakarya, Kota Sabang, yang bersangkutan sebagai penampung Chip Domino, kemudian Jul (36), warga Gampong Kuta Ateuh, Kecamatan Sukakarya, Kota Sabang, yang bersangkutan selaku pemilik Chip Domino.
“Barang bukti (BB) yang berhasil diamankan dari tersangka Jul antara lain 1 unit Handphone merk Redme Note 8 Pro, 1 unit Handphone merk Realme C12, uang tunai total Rp 1.000.000 dan BB Chip (sisa di akun 57,29B),” ungkap Ipda Rahmad, SH., M.Si.
Dijelaskannya, kepada tersangka akan dikenakan Pasal 18 Jo Pasal 20 Qanun Provinsi Aceh Nomor 06 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, yang telah diberlakukan di bumi Aceh sejak beberapa tahun, dengan hukum kurungan disertai hukum cambuk.
Penangkapan tersebut dilaksanaan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di kios ponsel Siang-Malam, tepatnya di Jl. Oentong Surapati Gampong Kuta Ateuh, Kecamatan Sukakarya, Kota Sabang, yang digunakan untuk menjual makanan ringan, digunakan juga oleh karyawan kios tersebut sebagai tempat transaksi melakukan jual beli Chip Game Domino.
Atas informasi tersebut, personil Satreskrim Polres Sabang, segera menindaklanjutinya dengan melakukan investigasi di seputar lokasi yang dimaksud dan dari hasil investigasi yang dilakukan, ternyata benar ditempat tersebut ada terjadi praktik jual beli Chip Game Domino, tepatnya di dalam kios Siang Malam, yang berada di pinggir jalan yang diinformasikan oleh masyarakat.
Selanjutnya pada hari Jumat (16/4/2021) sekira pukul 01.00 Wib, personil Satreskrim Polres Sabang yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Ipda Rahmad, S.H., M.Si., bergerak menuju ke sasaran yang telah ditentukan, guna melakukan penindakan dan telah berhasil melakukan penangkapan terhadap 2 orang laki-laki.
Hasil interogasi pada hari Kamis (15/4/2021) sekira Pukul 09.00 WIB, pelaku Jul telah melakukan transaksi Chip dengan pelaku M.Ris, menyerahkan uang kepada Jul sebesar Rp 1.000.000 dan yang bersisa Rp1.400.000 yang belum dibayarkan oleh M.Ris dengan rincian Chip sebesar 29,5B telah dipergunakan oleh M.Ris untuk melakukan tindak pidana perjudian/maisir secara online, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 18 Jo Pasal 20 Qanun Provinsi Aceh Nomor 06 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
“Selanjutnya ke 2 orang laki-laki beserta dengan barang bukti tersebut dibawa ke kantor Satreskrim Polres Sabang untuk diamankan dan dimintai keterangan lebih lanjut, guna mempertangungjawabkan perbuatannya,” jelas Ipda Rahmad, SH., M.Si., kepada Bhayangkara Utama.com Jumat sore (16/04/2021). (Jalaluddin, Zky).