Beranda Pembunuhan Pembunuh Anak Tiri Di Jatuhi Hukuman 15 Tahun Penjara Oleh PN Ciamis

Pembunuh Anak Tiri Di Jatuhi Hukuman 15 Tahun Penjara Oleh PN Ciamis

163
0

Sidang kasus pembunuhan yang dilakukan ayah tiri terhadap anaknya yang masih balita, dengan terdakwa Asep Doni Bin Daryono (23) warga Desa Gunungcupu, Kecamatan Sindangkasih, Kabupaten Ciamis digelar di Pengadilan Negeri (PN) Ciamis, Senin (11/02/20120).

Ciamis, Jabar | Sidang di pimpin oleh majlis hakim Dian Wicayanti SH, dengan agenda dalam sidang yaitu amar putusan. Dalam persidangan majlis hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah sehingga Majelis Hakim memvonis AD dengan putusan15 tahun kurungan penjara dan denda Rp50 juta. Terdakwa telah melakukan perbuatan yang mengakibatkan hilangnya nyawa anak tirinya.

“Terdakwa dijerat hukuman 15 tahun penjara dan denda hingga Rp50 juta dipotong masa tahanan selama proses,” kata Dian Wicayanti pada saat menjatuhkan vonis hukuman seraya menegaskan, apabila terdakwa tidak sanggup membayar denda maka akan diganti dengan tambahan hukuman 6 bulan penjara.

Kasubag Humas PN Ciamis, David Panggabean SH, membenarkan hal itu, menurutnya, vonis 15 tahun penjara terhadap terdakwa pembunuhan anak tirinya yang masih balita itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa.

“Vonis tersebut tersebut lebih ringan enam bulan dibanding tuntutan jaksa yang menuntut tidak jauh beda, yaitu 15 tahun 6 bulan,” tuturnya.

Menurut David, dasar pertimbangan Majelis Hakim untuk menentukan hukuman tersebut yaitu fakta dan barang bukti di persidangan, sedangkan hal yang meringankan diantaranya, sikap terdakwa tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan, selalu kooperatif, berperilaku baik selama dalam proses penyelidikan, penyidikan, sidang dan sampai pada pembacaan putusan.

Seperti diketahui sebelumnya, kejadian tersebut berawal ketika terdakwa yang merupakan ayah tiri korban, pada Senin (21/10/2019) tengah malam kepada istrinya, Yesi Mulyasari (26) meminta ijin membawa korban untuk dititipkan ke orangtuanya (nenek korban) di Sidangkasih.

Hal itu dilakukan terdakwa karena korban rewel terus, sementara ibu korban dalam keadaan hamil, ditengah perjalanan tersangka menghentikan motornya dan meminta korban untuk diam tidak rewel, karena korban terus menangis, tersangka pun mengaku kesal dan melakukan pemukulan hingga korban tersungkur dengan luka di beberapa bagian tubuhnya.

Terdakwa yang diketahui sebelumnya menegak minuman keras jenis ciu itu, semakin emosi karena pengaruh alkohol, hingga tega dalam perjalanan melakukan penganiayaan hingga menewaskan anak tirinya.

“Menanggapi vonis dari Majelis Hakim, terdakwa Asep Doni mengaku akan berpikir-pikir dulu dan melakukan konsultasi dengan pengacaranya. Majelis pun memberikan waktu kepada terdakwa selama tujuh hari kedepan,” pungkas David.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here