Beranda Daerah Penangkapan Kayu di Dharmasraya : Dilakukan Pengembangan

Penangkapan Kayu di Dharmasraya : Dilakukan Pengembangan

2330
0

Penangkapan mobil truck dengan nomor polisi BA 8415 BA yang diduga menggunakan surat dokumen palsu, beberapa waktu lalu di Dharmasraya oleh Timsus Polda Sumbar dilakukan pengembangan ke Kamang Baru, sehingga beberapa saksi yakni H. Yusuf, Eko, Bus, Agus, dibawa ke Mapolda Sumatera Barat untuk dimintai keterangan, Jum’at (27/03/2020)

Sijunjung, Sumbar | Dibawanya beberapa saksi ke Mapolda, membuat beberapa warga dari keluarga H Yusuf dan Alung mempertanyakan kasus ini ke Mapolsek Kamang Baru yang difasilitasi oleh Kapolsek Kamang dengan pertemuan di RM Ikan Bakar Da Is Jorong Simpang Kamang, Nagari Kamang Baru Senin (30/03/2020).

Hadir dalam pertemuan tersebut, Kapolsek Kamang Baru AKP Ramadhi Kurniawan S.Ikom MH, Kasat Intelkan AkP Polres Sijunjung AKP Asril Hendra SH MH dan beberapa perwakilan dari keluarga yang dibawa ke Mapolda Sumbar.

Keluarga H Yusuf, Kholis, dalam pertemuan mempertanyakan kasus yang dialami H Yusuf. “Kami tidak tahu kenapa H Yusuf tidak bisa dihubungi, kami mau bertanya status pak Haji sebagai apa, “ujarnya singkat.

Satu Unit Mobil bermuatan kayu, sebagai barang bukti yang berada di Polsek Pulau Punjung

Sementara itu, Wandi, keluarga Alung, dalam pertemuan tersebut membenarkan bahwa Alung dan Siis memuat kayu dengan memakai surat Ipur, yang mana surat itu dikatakan asli oleh Ipur.

“Botua Alung Mamuek kayu memakai suruk ipur sama taro surek tu kalau dek Alung jo si is asli ancak, tau tau ko tatangkok jadi dapek informasi kalau surek tu palsu, jadi kok yang diburu keluarga kami, sedangkan somel ipur dak do ba Polis line caritonyo do nan ipur idak ado dicari caritoe do, tantu kami pertanyakan tibonyo, kan pokok permasalahan dari perusahaan ipur, itu nan kami tanyoan nyo pak,” ujar Wandi dengan logat Minang nya.

Menanggapi hal itu, dalam pertemuan Kasat Intelkam Polres Sijunjung AKP Asril Hendra SH MH, mengatakan bahwa status H Yusuf dan yang lainnya bukan sebagai tersangka tapi sebagai saksi untuk dimintai keterangan.

“Untuk kondisi mereka kami jamin aman, “jelasnya.

Kata Asril, pihaknya hanya bisa menampung aspirasi untuk disampaikan ke atas.

“Kami hanya menampung aspirasi untuk kami sampaikan,” jelas Asril yang diamini oleh Kapolsek Kamang baru AKP Ramadhi Kurniawan S.Ikom MH. (**)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here