Melawi, Kalbar
Polsek Menukung bersama Satuan Pengamanan PT. Sari Bumi Kusuma, melaksanakan penyekatan terhadap masyarakat yang melakukan aktifitas masuk dan keluar Kabupaten Melawi oleh petugas piket Pos portal Km.34 Perbatasan Lintas Kalbar – Kalteng, Selasa (20/7/2021).
“Kegiatan penyekatan dilaksananakan di Pos Perbatasan Kalbar- Kalteng Km 41 dan Pos Portal Km 34 PT. Sari Bumi Kusuma, Desa Belaban Ella, Kecamatan Menukung, Kabupaten Melawi,” ucap Kanit Binmas Polsek Menukung, Aipda Samsi.
“Kegiatan ini berdasarkan Keputusan Gubernur kalbar nomor : 711/KESRA/2021 tanggal 21 juni 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro dan mengoptimalkan pos penanganan covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran covid-19 di Kalbar,” bebernya.
“Dan Instruksi Gubernur Kalimantan Barat selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kalimantan Barat Nomor : 445/6181/DINKES-YANKES.C. tanggal 6 juli 2021 tentang pembatasan pengendalian kegiatan mikro serta Surat Edaran Bupati Melawi Nomor : 360/687/ BPBD/ tanggal 9 juli 2021tentang pembatasan warga yang melintas dari kalimantan tengah,” tambah Aipda Samsi.
“Untuk mobilisasi masyarakat melintasi Pos Perbatasan Kalbar-Kalteng mulai berkurang, adapun beberapa kendaraan umum yang melintas merupakan kendaraan yang membawa bahan kebutuhan pokok, membawa orang sakit dan Ambulance sehari-hari, kegiatan ini untuk mengurangi penyebaran dan penularan Covid-19 di Kabupaten Melawi,” tutupnya. (Rabi)