Beranda Daerah Pergantian Antar Waktu Janlis Kitong Tinggal Menunggu Waktu, KPUD Sudah Membalas...

Pergantian Antar Waktu Janlis Kitong Tinggal Menunggu Waktu, KPUD Sudah Membalas Surat PAW Partai Demokrat Ke DPRD Halut

83
0

Tobelo, Halut

Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Janlis Kitong terhadap Ketua DPRD Halut Yulius Dagilaha, SH., tinggal menunggu waktu. Ini setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Utara sudah membalas surat pergantian PAW yang dikirim DPRD ke KPUD sebagai tindaklanjut pengajuan PAW Partai Demokrat.

Ini disampaikan Ketua KPU Halut Muhammad Risal, Senin (21/06/2021). ”Surat dari pimpinan DPRD Nomor 171.3/100 tanggal 17 Juni 2021 terkait permintaan nama calon pengganti antar waktu anggota DPRD sudah kami serahkan tadi,” jelasnya.

“Jadi yang berhak menggantikan posisi Yulius Dagilaha adalah Janlis Kitong, berdasarkan perolehan suara sah terbanyak urutan berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara partai politik pada daerah pemilihan yang sama, pemilihan legislatif 2019, Julius Dagilaha memperoleh suara 1.641 dan Janlis Kitong berada pada urutan berikutnya dengan 1.452 suara,” terang Muhammad Risal..

“Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 jo Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2019 tentang PAW Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, maka yang menggantikan Julius Dagilaha adalah Janlis Kitong,” tambahnya.

Sementara Julius dipecat Demokrat lantaran ikut menghadiri Kongres Luar Biasa di Deliserdang, Sumatera Utara yang digagas kubu Moeldoko. (Roby Pangemanan)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here