Dumai, Riau
Seyogyanya pertambangan galian C mengantongi izin lengkap, agar segala bentuk potensi permasalahan dan gangguan terhadap masyarakat dapat teratasi, karena galian C merupakan bentuk kegiatan pertambangan yang salah satunya berbentuk usaha tanah timbun.
Di Kota Dumai tepatnya di Kec. Bukit Kapur dengan luas lahan sekitar 26 hektar merupakan usaha pertambangan PT. Bento Jaya Persada. Dalam kegiatannya, PT Bento Jaya Persada terindikasi telah melakukan penambangan ilegal dengan tidak memenuhi prosedur regulasi yang telah ditetapkan melalui peraturan pemerintah dan perundang-undangan.
Kegiatan perusahaan tanpa izin lengkap tersebut melakukan penjualan atau pengangkutan setiap hari kepada pihak lain (konsumen), salah satunya PT. SDO (Sari Dumai Oleo). PT. Bento Jaya Persada hanya mendapatkan persetujuan izin usaha pertambangan nomor 1255/1/IUP/PMDN/2021 dan harus mengikuti tahapan selanjutnya berupa kegiatan eksplorasi serta kegiatan operasi produksi.
Namun faktanya PT. Bento Jaya Persada telah melakukan pengangkutan dan penjualan sebelum melakukan tahapan diatas, walaupun tidak memiliki perizinan lainnya seperti izin lingkungan, izin operasi produksi, izin penggunaan atau pemanfaatan fasilitas vital negara (kendaraan mengangkut tanah selalu melintasi pipa Pertamina Unit Produksi Dumai).
Dari sisi aspek hukum PT. Bento Jaya Persada diduga dengan sengaja melakukan usaha pengangkutan serta penjualan secara ilegal karena belum memiliki izin lingkungan, operasional produksi dan izin lintas asset vital serta tidak membayar pajak tambang dan tidak membayar retribusi pemda. Hal ini jelas merugikan negara dari sisi pemasukan negara. Selanjutnya melintasi tanpa izin melewati asset vital negara yang mengakibatkan kerusakan dan atau efek lainnya, dikarenakan tonase kendaraan yang cukup besar sebagai alat angkut tambang diatas 20 ton (melebihi tonase).
Diharapkan kepada Mabes Polri, Polda Riau, Kementerian ESDM, Dispenda dan Pertamina serta intansi terkait lainnya melakukan investigasi dan melakukan penindakan hukum terhadap perusahaan yang melanggar ketentuan regulasi Pemerintah, serta melakukan investigasi terhadap PT. SDO yang menampung hasil pertambangan diduga secara ilegal.
Hal tersebut merupakan bentuk pelanggaran suatu kegiatan usaha yang harus diinvestigasi secara terbuka dan transparan kepada publik, agar sebagai proses pembelajaran dan efek jera terhadap pengusaha yang melanggar dan menginvestigasi oknum instansi yang terlibat dan diduga membackup kegiatan tersebut. (Tim)