Sukabumi, Jabar
Klarifikasi dilakukan oleh pemohon bernama H. Acuh, warga Kel. Subang Jaya, Kota Sukabumi ini, upaya meluruskan rumor yang beredar terkait dugaan pungutan liar dilakukan oleh Kades Desa Sukajaya dalam proses permohonan pembuatan AJB untuk sebidang tanah seluas 3000 m2.
“Selaku pemohon ingin meluruskan rumor yang beredar di media sosial, terkait adanya dugaan pungutan liar yang dituduhkan kepada Kepala Desa. Saya katakan bahwa rumor tersebut tidak benar dan hanya miskomunikasi saja,” ujar Ismail mewakili H. Acuh selaku pemohon, Selasa (18/1/2022).
Ismail diketahui sebagai suami dari cucu H. Acuh, saat diwawancara usai melakukan klarifikasi dengan pihak desa, menerangkan, saat itu dirinya diminta untuk mendampingi H. Acuh dengan keperluan mengurus pembuatan Akte Jual Beli (AJB) ke kantor desa Sukajaya.
“Karena kondisi H. Acuh sudah sepuh, waktu itu saya diminta mendampinginya saat mengurus pembuatan AJB sebidang tanah seluas 3000 m2, berlokasi di Desa Sukajaya yang dibeli oleh kakek dari isteri saya seharga Rp 300 juta beberapa waktu lalu,” ujarnya.
Lanjutnya mengatakan, bahwa pihak desa tidak pernah membebankan biaya untuk pembuatan AJB, seperti rumor yang beredar seharga Rp. 25 juta. Itu karena miskomunikasi dari pihaknya yang kurang cermat menyerap pemaparan biaya untuk proses pembuatan AJB yang disampaikan oleh pihak desa.
“Pihak desa tidak membebankan besaran biaya, bahkan memberikan keleluasan serta menyarankan kepada kami agar dilakukan musyawarah dengan pihak penjual terkait biaya untuk pembuatan AJB,” terang Ismail.
Selain itu, Ia mengatakan, adapun uang senilai Rp. 5 juta yang tertera dalam kwitansi sebagai uang muka jasa perantara/ komisi jual beli yang dengan perantaranya dari pihak desa.
“Uang senilai Rp.5 juta yang tertera dalam kwitansi itu untuk uang jasa perantara atau komisi jual beli sebidang tanah dan baru dibayarkan sebesar Rp.5 juta ditulis dalam kwitansi,” ujarnya.
Diakhir wawancara Ismail berharap, setelah dilakukan klarifikasi diharapkan kedepannya tidak ada lagi pihak lain yang mempermasalahkannya, karena kesalahpahaman yang terjadi antara pihaknya dengan Kades dan Sekdes sudah diselesaikan secara kekeluargaan dengan disaksikan oleh rekan-rekan dari media.
“Diharapkan kedepannya tidak ada lagi pihak lain yang mempersoalkan permasalahan ini, dengan pertimbangan kondisi H. Acuh sudah sepuh,” harapnya.
Sementara itu, Kepala Desa Sukajaya, Deden dengan didampingi Sekdes, saat diwawancara usai dilakukannya klarifikasi oleh pihak pemohon, bertempat di rumah H Acuh mengatakan, selaku pelayan masyarakat, dengan mempertimbangkan berbagai faktor, pihaknya akan selalu memberikan pelayanan secara prima bagi setiap warga.
“Sebagai abdi masyarakat, kami akan selalu memberikan pelayanan sesuai aturan, tentunya tidak berujung dengan adanya keluhan dari masyarakat yang merasa terbebani,” ucapnya.
Lanjutnya mengatakan, “Dengan dilakukannya klarifikasi oleh pihak pemohon Pembuat AJB (H. Acuh-red) yang disampaikan oleh Ismail, tentu untuk kebaikan kedua belah pihak”. Karena menurutnya, saat ini pihaknya beserta seluruh jajarannya telah menjadi korban dengan tuduhan yang diduga sebagai pelaku pungli dalam proses pembuatan AJB.
“Padahal diketahui sebelumnya saat awal kedatangan dari si pemohon H. Acuh dengan didampingi oleh saudara Ismail, pihak kami sudah memberikan penjelasan secara panjang lebar, bahkan menyarankan untuk biaya pembuatan AJB bukan tanggungjawab pembeli, melainkan tanggungjawab penjual,” ujarnya.
Adapun terkait rumor yang beredar, pihaknya sangat menyesalkan hal tersebut. Padahal sebelumnya permasalahan ini sudah diklarifikasi oleh pemohon dan diselesaikan secara kekeluargaan .
“Sangat disesalkan dengan adanya informasi/rumor yang beredar di media sosial tersebut. Mudah-mudahan setelah dilakukan klarifikasi oleh pihak pemohon, tidak ada lagi pihak yang mempersoalkan permasalahan ini,” imbuhnya. (Ludy/Heri)