Banda Aceh, NAD
Polisi Daerah Aceh (Polda) Aceh memastikan bahwa masyarakat yang melakukan perjalanan dalam kawasan Kabupaten/Kota di provinsi Aceh, tidak perlu mengantongi surat. Hal itu disampaikan Dirlantas Polda Aceh, Kombes Dicky Sondani, kepada awak media, Minggu (02/04/21) di Banda Aceh.
Kombes Dicky Sandoni mengatakan, masyarakat Aceh dalam bepergian antar lintas Kabupaten/Kota di Aceh tidak perlu lagi membawa surat hasil tes swab antigen.
Hal tersebut, lanjut Kombes Dicky, untuk membatalkan kebijakan yang mewajibkan masyarakat membawa surat hasil tes swab antigen pada setiap perjalanan antar Kabupaten/Kota dalam provinsi Aceh tanggal 4 hingga 17 Mei 2021.
Namun begitu, jelas perwira berbunga tiga ini, Polisi tetap mengambil sampel swab antigen secara acak terhadap masyarakat yang melakukan perjalanan lintas Kabupaten/Kota di Aceh, dalam masa mudik hari raya Idul Fitri 1442 Hijriah tahun 2021.
“Masyarakattidak perlu khawatir karena sudah ada hasil tes antigen gratis yang akan diberikan petugas Polisi, yang dilakukan secara acak. Maka, masyarakat tidak perlu bawa surat, karena Polisi akan mengecek kesehatannya saat tiba di tempat tujuan,” jelas Kombes Dicky.
Pun demikian pihaknya menghimbau kepada masyarakat, agar tidak perlu khawatir dengan pemeriksaan tes antigen yang dillakukan di lapangan, pasalnya, semua itu tidak dipungut biaya alias gratis.
Pelaksanaan pengambilan sampel swab antigen akan dilakukan secara acak sesuai kondisi daerah yang dinilai rawan terhadap penyebaran virus covid-19.
“Jangan khawatir, masyarakat tetap bisa melakukan perjalanan lintas Kabupaten/Kota, namun harus menerapkan protokol kesehatan. Misalnya, saat dalam angkutan umum wajib pakai masker,” jelasnya.
Kebijakan ini, terang Dicky Sandona, berlaku mulai besok malam, yang dilakukan oleh tim Dinas Perhubungan Aceh yang akan meninjau dan mengambil sampel swab antigen di Terminal Lueng Bata, Kota Banda Aceh.
“Pelaksanaan tes antigen secara gratis di sejumlah terminal dilakukan Ditlantas Polda Aceh dengan berpedoman pada kebijakan pemerintah pusat berdasarkan Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 dan adendumnya,” terang Dicky Sandoni. (Jalaluddin Zky)
Beranda Polda Polda Aceh Pastikan Masyarakat Tidak Perlu Kantongi Surat Bepergian Antar Kabupaten/Kota