Semarang, bhayangkarautama.com
Lima anggota Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jawa Tengah) pelaku calo suap penerimaan Bintara Polri 2022 akan diberhentikan secara tidak hormat. Sanksi tersebut bakal dijatuhkan dalam sidang lanjutan yang akan digelar Senin (20/3/2023).
“Berdasar arahan Kapolda, besok Senin pagi (hari ini), Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi akan memimpin sidang dan menjatuhkan hukuman PTDH tehadap lima personel yang terlibat KKN itu,” ungkap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Tengah Komisaris Besar Iqbal Alqudusy, pada Minggu, 19 Maret 2023.
Selain itu, kelima anggota polisi tersebut juga menjalani penyidikan pidana buntut pelanggaran yang mereka perbuat. Kasus tersebut kini disidik oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah.
Penyidik tengah mengumpulkan barang bukti kasus rasuah di Korps Bhayangkara tersebut.
“Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW diperiksa tim Ditreskrimsus, prosesnya sudah berjalan,” ujar Iqbal.
Proses penyidikan etik dan pidana terhadap kelima anggota itu dijalankan secara bergantian. “Penjatuhan sanksi disiplin serta sanksi atas pelanggaran kode etik tidak menghapus tuntutan pidana terhadap anggota polisi yang bersangkutan,” sebutnya.
Dia menjamin kasus KKN dalam rekrutmen Bintara Polri 2022 yang terjadi di Polda Jateng akan diungkap tuntas sesuai aturan yang berlaku. “Prinsipnya proses rekrutmen anggota Polri menjunjung tinggi komitmen bersih, transparan, dan akuntabel,” tutur Iqbal. (red)