Jakarta, Bhayangkarautama.com.
Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Kantor Bea Cukai Jakarta membongkar peredaran rokok ilegal. Kerugian negara ditaksir mencapai ratusan juta rupiah akibat perdagangan rokok tanpa cukai ini.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E. Zulpan menjelaskan, kasus ini terungkap berawal dari adanya laporan masyarakat terkait adanya penjualan rokok tanpa cukai di marketplace. Polisi kemudian menggerebek dua tempat, yakni di Pasar Cibubur, Jaktim, dan di Desa Sumberjaya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
“Yang pertama dari laporan polisi pertama pada tanggal 6 Januari 2022 itu sudah ada pelaku atas nama AN (25), perannya menjual rokok secara online. Kemudian di TKP 2 pelakunya inisial M (50) perannya adalah memberi rokok tanpa pita cukai dari daerah Pamekasan, Jawa Timur, kemudian dijual,” ujar Kombes Zulpan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (13/1/2022).
Menurut Zulpan, perdagangan rokok ilegal ini sudah berlangsung selama 4 bulan. Selain dijual secara online, kedua pelaku menjual rokok ini di warung-warung.
“Diperjualbelikan ke toko atau warung di wilayah Jabotabek,” imbuhnya.
Zulpan mengatakan kedua pelaku dijerat dengan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Keduanya terancam pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai.
“Kerugiannya mencapai Rp 350 juta,” imbuhnya. (red)