Medan, Sumut
Bertempat di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumut, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut mengadakan Konferensi Pers tentang Pengungkapan Kasus Menonjol Tindak Pidana Narkotika jenis sabu Seberat 8,3 (Delapan Koma Tiga) Kg, Senin (12/10/2020). Turut hadir Kapolda Sumut, Dir Narkoba Polda Sumut dan seluruh wartawan unit Polda Sumut.
Berdasarkan informasi dari masyarakat, pada hari Jumat (09/10/2020) sekitar pukul 19.00 wib, ada seorang laki-laki yang membawa Narkotika jenis sabu dari Tanjung Balai dengan tujuan Medan dengan mengendarai mobil sedan Accord warna biru, Nomor Polisi BK 1103 QJ. Kemudian Petugas Kepolisian Unit 1 Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut langsung melakukan penyelidikan informasi tersebut dengan membagi anggota di titik-titik pemantauan yang diperkirakan akan dilintasi mobil tersebut.
Pada hari Jumat (09/10/2020) sekitar pukul 23.15 wib, petugas melihat 1 (satu) unit mobil sedan Accord warna biru, Nomor Polisi BK 1103 QJ, melintas di daerah amplas Kec. Medan Amplas menuju ke kota Medan. Kemudian petugas melakukan pengejaran dan tepat di Jl. SM. Raja depan Stasiun Bus PT. Rapi Kec. Medan Amplas, mobil tersebut dapat diberhentikan dan langsung mengamankan pengendara mobil. Selanjutnya dilakukan penggeledahan, namun tidak ditemukan barang bukti Narkoba. Dari pengakuan tersangka bernama Aswan alias Aseng, barang bukti Narkotika jenis sabu tersebut sudah diserahkan kepada seorang laki-laki yang mengendarai sepeda Motor jenis Honda Beat warna Hitam dan Narkotika jenis sabu tersebut ditaruh dalam 1 (satu) buah tas warna merah.
Selanjutnya petugas melakukan pengejaran, sekitar pukul 23.25 Wib, di Jl. Jendral A. H. Nasution Kel. Harjosari II Kec. Medan Amplas Kota Medan, tepatnya di pinggir jalan depan Prime One School, personel Unit 1 Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut melihat tersangka sesuai dengan ciri-ciri yang diinformasikan Aswan alias Aseng. Kemudian petugas mencoba memberhentikan sepeda motor yang dikendarai tersangka, akan tetapi tersangka tidak mau berhenti dan semakin memacu sepeda motornya. Selanjutnya petugas memberikan tembakan peringatan ke udara sebanyak 2 kali, namun tidak diindahkan oleh tersangka, bahkan melakukan perlawanan dengan mengeluarkan senjata api dan mengarahkan ke petugas Kepolisian yang akan melakukan penangkapan, sehingga dilakukan tindakan tegas, keras dan terukur kepada tersangka sehingga jatuh dari sepeda motor . Kemudian tersangka di bawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk dilakukan pertolongan medis, namun diperjalanan menuju Rumah Sakit Bhayangkara, tersangka meninggal dunia. Selanjutnya dilakukan penggeledahan, 1 (satu) buah tas warna merah dapat ditemukan dan disita barang bukti berupa 7 ( tujuh) bungkusan besar dengan di lakban warna silver kemasan Teh hijau merek Qing Shan berisikan narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan seberat 7 (tujuh) Kg dan diketahui tersangka bernama Masiwan alias Iwan.
Pada hari Sabtu (10/10/2020) sekitar pukul 03.00 wib, Petugas Kepolisian Unit 1 Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan pengembangan ke rumah tersangka Aswan di Tanjung Balai, dan sekitar pukul 06.40 Wib tiba di rumah tersangka Aswan di Jalan H. M. nur No. 59 Desa pahang Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai. Selanjutnya petugas berkordinasi dengan Kepling setempat untuk melakukan penggeledahan di rumah tersangka Aswan, ditemukan di kamar tidur tersangka Aswan, barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik teh warna hijau yang bertuliskan tulisan cina merek Qing Shan berisikan Narkotika Jenis sabu seberat 1 (satu) Kg dan 3 (tiga) bungkus plastik klip tembus pandang berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhannya seberat 300 (tiga ratus) gram.
Tersangka Aswan alias Aseng dikenakan Pasal114 Ayat (2) Subs. Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Pidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat penjara 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). (Junaidi )