Ciamis-Bhayangkarautama.Jajaran personel Kepolisian Sektor Rancah Polres Ciamis melaksanakan kegiatan operasi yustisi penegakan disiplin penggunaan masker Dimana kegiatan kali ini dilaksanakan di depan pasar Tambaksari Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Senin (28 September 2020).
Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Rancah ,AKP Alan Dahlan S.H melibatkan beberapa personel gabungan sebanyak 15 orang. Terdiri dari 6 personel Polsek Rancah , 2 anggota Koramil /Rancah, dan 4 Pers Puskesmas
1 Sat Pol PP
1 Relawan RAPI
Kapolsek Rancah , AKP Alan Dahlan ,S.H menuturkan, sasaran dari kegiatan ini yakni masyarakat maupun pedagang disekitar area Pasar yang tidak menggunakan masker. Petugas juga memberikan himbauan kepada pengunjung pasar yang akan berbelanja untuk selalu memakai masker dan protokol kesehatan lainnya pada saat berada di lokasi Pasar.
“Operasi ini dimaksudkan agar menumbukan kesadaran warga untuk selalu menggunakan masker saat beraktifitas di ruang publik Sebab penggunaan masker bagian daripada salah satu cara efektif dan efisien mencegah paparan virus corona dan guna memutus rantai penyebaran Covid-19,” tuturnya.
Kapolsek menjelaskan, kepada mereka yang melanggar tidak menggunakan masker akan ditindakan langsung. Dengan teguran lisan, teguran tertulis, sanksi sosial, hingga sanksi fisik.
“Kami masih saja menemukan warga yang tidak menggunakan masker. Sebanyak 11 orang kami berikan tindakan langsung berupa teguran lisan, 7 orang dan 3 orang diberi sanksi sosial dan 1 sangsi fisik, push up didepan umum,” terang Kapolsek Rancah.
Selain memberikan tindakan langsung kepada pelanggar, Kapolsek menambahkan, petugas juga melaksanakan bakti sosial berupa pembagian masker gratis kepada mereka yang tidak menggunakan maskser. “Kami juga membagikan masker kepada 5 orang yang tidak mempunyai masker,” katanya.
Jurnalis
Muhamad Rifa’i