Satuan Narkoba Polres Pasaman memusnahkan 104.544,91 gram atau 101 paket ganja kering dengan cara dibakar. Kapolres Pasaman, AKBP Hendri Yahya mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penangkapan tersangka R (21) dan F (20) tanggal 10 Agustus 2020.
“Kami tidak main-main, penyalahguna, pengedar, dan bandar akan kami tindak tegas. Bila melawan akan kami lumpuhkan dengan tindakan tegas dan terukur,” - Kapolres Pasaman, AKBP Hendri Yahya -
Pasaman, Sumbar | “104 kilogram ganja itu telah dipaket menjadi 101 Paket kemasan yang dibungkus lakban warna cokelat, di temukan di jalan lintas Sumatera Medan - Bukit Tinggi di Pasar Salibawan, Jorong IV Salibawan, Kenagarian Sundatar, Kecamatan Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman,” ujarnya, Selasa (25/08/2020).
“Pemusnahan itu merupakan komitmen Polri untuk memberantas penyalahgunaan narkoba,” imbuhnya.
“Kami tidak main-main, penyalahguna, pengedar, dan bandar akan kami tindak tegas. Bila melawan akan kami lumpuhkan dengan tindakan tegas dan terukur,” ungkapnya.
Dengan keberhasilan Satresnarkoba memberantas peredaran narkotika di Kabupaten Pasaman, Polres Pasaman memberikan Reward terhadap 9 personil Polres Pasaman yaitu Iptu Syafri Munir, Ipda Jonaferi, Bripka Ali Syahbana, Bripka Alam Putra, Brigadir Jasman Ahmadi, Brigadir Fauzan Muhammad Nst, Brigadir Atrio Sakti Yandri, Brigadir Eko Saputra, Bripda Ari Yahyudi.
Dalam acara pemusnahan tanpak hadir Dandim 0305/Pasaman, Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman, Kepala pengadilan Negeri Pasaman, PJ Kepala Dinas Kesehatan Pasaman dan Rekan rekan media Pasaman. (Afrinaldi)