Polres Sijunjung laksanakan Konferensi Pers, Penyalahgunaan Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, dipimpin Kapolres Sijunjung, AKBP. Andry K, didampingi waka Polres Sijunjung, Kompol, Andi. S, kasat tes narkoba, Syamsurijal, SH, Kasubag Humas Polres Sijunjung Iptu Nasrul, SH dan pejabat polres lainnya, di lobi Mapolres Sijunjung, Jumat (26/6/2020).
Kita akan memberantas sampai ke akar-akarnya dan akan terus dikembangkan kasus narkoba ini. “Kapolres Sijunjung - AKBP. Andry K”
Sijunjung, Sumbar | Menurut AKBP. Andry, K. “Tersangka inisial MC, Panggilan Putra umur 38 tahun pekerjaan Sopir, Kecamatan Sijunjung telah diamankan berikut Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu, Jumat (19/06/2020) sekira jam 20.00 wib,” jelasnya.
“Dari tangan tersangka petugas menyita, Satu buah plastik warna merah merk garuda yang di dalamnya terdapat satu buah plastik warna bening di dalam plastik warna bening tersebut berisikan serbuk kristal warna bening yang diduga narkotika golongan I jenis shabu dengan berat bersih 19,88 (sembilan belas koma delam puluh delapan) gram, 1 (satu) buah timbangan digital merk pocket scale warna hitam, Uang kertas senilai 2 juta rupiah,” ungkap Kapolres.
“Terhadap tersangka disangkakan Pasal 112 ayat (2) Yo Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, penjelasan Pasal 112 ayat (2) Dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (|ima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun,” imbuhnya.
Dalam kasus ini Kapolres mengatakan, “Kita akan memberantas sampai ke akar-akarnya dan akan terus dikembangkan kasus narkoba ini,” pungkasnya. (def)