Solok Selatan, Sumbar
Okber Dondra (43) tersangka pemerasan dan pengancaman di Solok Selatan ditangkap Polisi.
Dia melakukan pemerasan dan pengancamakan kepada Adi Andika Saputra (27), warga Jorong Lubuk Gadang, Nagari Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir, ketika sedang membagikan sembako untuk korban Covid-19.
“Okber kita tangkap, Rabu (30/12/2020) sekitar pukul 13.00 Wib, di kediamannya Jorong Bulantik, Nagari Kapau Alam Pauhduo, Kecamatan Pauh Duo,” ungkap Kapolres Solok Selatan, AKBP Teddy Purnanto, saat konferensi pers, Sabtu (2/1/2021).
“Empat tersangka lainnya ditetapkan sebagai DPO yaitu P (25), OB (40), AP (43), dan A (35). Satu orang diantaranya merupakan anak Kepala Dinas daerah Solsel,” ucap Tedy.
Kronologis kejadian berawal dari Fraksi Golkar Solok Selatan akan menyerahkan bantuan kepada masyarakat yang terdampak kasus covid-19 di Pakan Rabaa Utara, Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh (KPGD).
Disaat korban membagikan sembako tersebut bersama rekannya, tiba-tiba OD bersama empat DPO lainnya mendatangi korban dan melarang membagikan sembako di lokasi kejadian di Pakan Rabaa Utara tersebut, sehingga terjadi adu mulut antara korban dengan pelaku.
Karena dilarang, korban pergi menuju ke arah Padang Aro bersama dua rekannya menggunakan mobil toyota avanza warna hitam.
“Mereka menghadang dan merampas di jalan.
Korban dan rekannya harus melarikan diri karena dikejar dengan pedang oleh tersangka P yang kini DPO,” jelasnya.
Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Dwi Purwanto menjelaskan, 4 tersangka lainnya sudah ditetapkan sebagai DPO dan sedang dalam penyelidikan terkait pelariannya ke Pulau Jawa.
Satu orang yang diamankan tersebut, merupakan otak dari kegiatan tindak pidana perampasan dan pengancaman tersebut yakni OD. Namun empat rekannya yang lain tukang eksekusi sembako covid-19 masih buron.
“Kita sedang melakukan penyelidikan lokasi keberadaan 4 DPO yang lari ke Pulau Jawa, mudah-mudahan saja dalam waktu dekat mereka bisa kita amankan,” tegasnya.
Sementara barang bukti yang berhasil diamankan, satu unit mobil pickup jenis ford warna silver, senjata tajam jenis pedang yang digunakan tersangka mengancam saat mengambil sembako yang akan disalurkan bagi masyarakat terdampak covid-19.
“Berkaitan dengan aktor dibalik tersangka OD, pihak Reskrim masih mendalaminya,” kata Dwi Purwanto.
“Tersangka kita tangkap karena tidak mau memenuhi panggilan kedua, untuk mengantisipasi OD kabur, dan empat DPO lainnya masih dalam pengejaran, pelaku diancam kurungan penjara 9 tahun,” tutupnya. (Ossie Gumanti)