Beranda Bhayangkara Polsek Galela Release Dua Kasus Penganiayaan Dengan Menggunakan Benda Tajam

Polsek Galela Release Dua Kasus Penganiayaan Dengan Menggunakan Benda Tajam

25
0

Tobelo, Halut

Kepolisan Sektor (Polsek) Galela Wilayah Hukum Polres Halmahera Utara, menggelar Press Release dua kasus penganiayaan dengan menggunakan benda tajam, Selasa (23/11/2021), di ruang Amarta Polres Halmahera Utara.

Kegiatan Press Release dipimpin langsung oleh Kapolsek Galela, Ipda Muhammad Kurniawan dan didampingi oleh Kasi Humas Polres Halut, Iptu Kolombus Goduru dan Kanit Intel Polsek Galela.

Muhammad Kurniawan , kepada sejumlah awak media mengatakan, bahwa hari ini kami publikasikan dua kasus penganiayaan yang terjadi di wilayah hukum Polres Halmaherah Utara, Polsek Galela yang dilakukan oleh dua tersangka yang berbeda. Masing-masing kasus pertama di Desa Igobula, Kecamatan Galela Selatan, telah terjadi percobaan pembunuhan berencana dengan tersangka MP alias Suri dengan korban MA alias Mursal.

Adapun kronoligis pada saat kejadian dari motif bahwa pelaku Suri menderita maag akut dan kemungkinan ada hal lain kaitan penyakit tersangka. Sesuai denganBerita Acara Pemeriksaan (BAP) bahwa setelah pulang dari dokter dan beristirahat mulai dari pukul 14.00-16.00 WIT dalam tidur tersangka mendapat mimpi bahwa korban Marsal mencoba membunuhnya dengan cara mencekik. Kemudian atas mimpi itu tersangka berkeyakinan bahwa penyakit yang diderita akibat ada yang memberikan dan meyakini korban Mursal yang memberikannya (santet).

Sehingga muncul dalam diri Suri (pelaku)
daripada dirinya dibunuh oleh korban seperti yang terjadi di dalam mimpi, maka pelaku lebih dahulu membunuh korban. “Tersangka Suri, lalu merencanakan pembunuhan dengan membawa sebilah parang, akhirnya sekitar pukul 19.00 Wit, tersangka membawa motor dan tepatnya di tikungan masjid desa Ngidiho berpapasan antara korban dan tersangka. Keduanya sempat saling melihat dan tersangka berbalik kepada korban dan tepatnya didepan kios di TKP korban menebas ke arah kepala dan mengenai bagian tubuh korban. Korban sempat berlari sekitar 15 meter dan kemudian tersangka juga mengejar dan kembali menebas korban. Akibatnya korban mengalami luka serius dan kemudian dari Puskesmas Galela dan dirujuk ke RSUD Tobelo,” jelasnya.
Saat kejadian, lanjut Kapolsek, polisi sempat tidak mengetahui identitas pelaku, namun setelah pengumpulan bahan keterangan (Baket) dan olah TKP serta terdapat bukti petunjuk lain maka kemudian diketahui tersangka penganiayaan.

“Kami melihat tersangka kooperatif dan mengakui. Memang setelah dua hari melakukan pendekatan jadi kita memberikan pengertian. Selanjutnya pada hari ketiga tepatnya pada 09 November 2021, penyidik dihubungi keluarganya bahwa pelaku ingin menyerahkan diri. Dalam pelarian pelaku berada di Sofifi,” jelasnya.

Kasus yang sama juga terjadi di desa Ngidiho kecamatan Galela Barat, tersangka diketahui berinisial Da alias Dahlan dan korban berinisal Ra alias Rahim. Dimana berdasarkan kronologisnya, kasus penganiayaan berat terhadap Rahim terjadi di lokasi kebun milik orangtua tersangka tepatnya di kebun Magiloi.

Dijelaskannya, awalnya tiga orang didalamnya pelaku dan korban serta salah seorang rekannya sedang membantu bekerja kelapa di kebun. Namun tiba-tiba Dahlan tanpa ada komunikasi dan tanpa ada masalah apapun tiba-tiba menebas leher rahim. “Saat itu semua kaget dan temannya berdiri dan mencoba melarikan diri. Begitupun ibu tersangka saat itu mencoba melerai agar pelaku tidak melanjutkan menebas menggunakan parang,” jelasnya.

Menurutnya, motifnya sendiri Dahlan mengakui semua perbuatan, dan untuk menggambarkan dengan jelas, sedikit mendapat kesulitan, pasalnya Dahlan bingung dan tidak ingin bicara.

Kapolsek Kurniawan menambahkan, bahwa dalam menindak lanjuti kasus keduanya, polisi telah menahan kedua tersangka di Mapolres Halut l, untuk tersangka kasus di Igobula penyidik masih mengumpulkan keterangan dokter untuk mencari luka beratnya.

Untuk kasus Igobula, polisi telah mengamankan barang bukti motor Yamaha Fino warna hitam hijau, satu buah baju pelaku, satu sendal jepit yeye, satu jam tangan besi warna silver dan satu buah topi kepala warna putih merah. Sementara pasal yang disangkan yakni pasal 340 Jo. Pasal 53 subsider pasal 353 (2) subsider pasal 351 (2) KUHPidana. Sedangkan untuk Kasus Ngidiho polisi berhasil mengamankan sebilah parang panjang 50 cm sementara pasal yang disangkakan yakni Pasal 351 (2) KUHPidana. (Roby Pangemanan)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here