Karimun, Kepri
Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan, SIK., melalui Kapolsek Moro, AKP Edi Wiyanto, SH., menggelar konferensi Pers ungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi diwilayah hukum Polsek Moro, Jumat (22/01/2021).
Dalam Konferensi Pers yang dipimpin Kapolsek Moro, berhasil ungkap 2 pelaku pencurian barang-barang sembako berinisial HP (20) dan NH (18) dengan modus memecahkan kaca jendela warung sembako dengan menggunakan martil (palu) sebelum beraksi.
Ke 2 Pelaku usai memecahkan kaca jendela warung, secara leluasa berhasil menggasak seluruh barang, pelaku tidak tanggung-tanggung membawa lari barang sembako milik korban, minyak goreng, serta pelaku juga tidak tanggung-tanggung membawa lari bahan bumbu dapur penyedap rasa (micin).
Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan, SIK., melalui Kapolsek Moro, AKP Edi Wiyanto, SH., dalam konferensi Persnya menjelaskan kronologis terjadinya pencurian tersebut terjadi pada hari Minggu, (17/1/2021) pukul 06.45 WIB, saat korban (RA) bersama istrinya datang ke warung sembako miliknya yang berlokasi Kp. Rawa Mangun Rt 001 / Rw 002 Kel. Moro, Kec Moro, Kab. Karimun, Prov. Kepri, membuka pintu warung terkejut melihat kondisi warung dalam keadaan berantakan dan barang sembako yang akan dijual sudah lenyap.
Atas kejadian tersebut Korban melaporkan kejadian ke Polsek Moro dan setelah dilakukan penyelidikan, Jajaran Polsek Moro dalam waktu 24 Jam berhasil mengamankan pelaku pencurian berinisial HP (20) dan NH (18), dari tangan pelaku berhasil diamankan barang-barang sembako milik korban sebanyak 37 Item mulai dari minyak goreng hingga sabun pencuci piring, dengan jumlah kerugian yang ditaksir Rp 4.700.000 (empat juta tujuh ratus ribu rupiah).
“Selain barang milik korban, Jajaran Polsek Moro berhasil mengamankan barang bukti dari pelaku berupa palu (martil) serta sepeda motor merk Honda yang digunakan pelaku dalam melancarkan aksinya,” tambah Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan, SIK., melalui Kapolsek, Moro AKP Edi Wiyanto, SH
“Untuk kedua pelaku dikenakan pasal yang disangkakan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dengan ancaman paling lama 7 tahun,” tegas Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan, SIK., melalui Kapolsek Moro, AKP Edi Wiyanto, SH. (Udo)