Pangandaran, Jabar
Operasi Yustisi penegakan disiplin menggunakan masker kembali digelar di wilayah hukum Polsek Padaherang, Polres Ciamis, Polda Jabar. Operasi kali ini beberapa orang pelanggar protokol kesehatan diberikan penindakan langsung oleh petugas gabungan TNI-Polri dan instansi Pemerintah terkait.
“Operasi yustisi kali ini, sebanyak 6 orang pelanggar protokol kesehatan kami tindak langsung dengan teguran lisan untuk selalu menggunakan masker saat beraktifitas diluar rumah,” ujar Kapolsek Padaherang, Iptu Aan Supriatna, SH., saat ditemui seusai pelaksanaan Operasi Yustisi di sekitar Jalan Depan Kantor Desa Karangmulya Padaherang, Kecamatan Padaherang, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, Saptu (14 /112020).
Kapolsek menjelaskan, operasi yustisi ini dilaksanakan guna memberikan pemahaman dan kesadaran masyarakat untuk selalu menerapkan protokol kesehatan, terlebih seiring dengan diperketatnya Pembatasan Sosial Berskala Mikro di wilayah hukum Polsek Padaherang.
“Dengan disiplin protokol kesehatan, tentunya itu salah satu cara kita bersama membantu pemerintah dalam upaya memutus rantai penyebaran Covid-19. Cegah Covid-19 ingat selalu protokol kesehatan yang 3M, memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan serta tidak berkerumun,” jelasnya.
Kapolsek menambahkan, “operasi yustisi kali ini melibatkan puluhan personel gabungan yang terdiri dari 4 personel Polsek Padaherang Polres Ciamis Polda Jabar, dan 2 personel Koramil 1318/Padaherang, 1 orang Gugus Tugas Kecamatan Padaherang, 2 Pegawai Kecamatan Padaherang, dan staf PKM Kecamatan Padaherang,” terangnya. (Muhamad Rifai)