Karimun, bhayangkarautama.com
Unit Reskrim Polsek Tebing Polres Karimun berhasil mengamankan pelaku jambret berinisial AR di Jalan Sei Bati Kelurahan Pamak, Kecamatan Tebing, Sabtu (26/11/2022).
Berdasarkan Laporan Polisi LP - B/18/XI/2022/Kepri/ Res Karimun/SPK - Sek Tebing 18 November 2022 terkait kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi pada hari Kamis tanggal 17 November 2022 sekira pukul 20.45 Wib di Jalan Sei Bati RT. 002 RW. 003 Kel. Pamak, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun.
Pada saat itu korban KA, dari tempat kerja hendak pulang kerumah, pada saat itu korban KA berjalan melewati jalan Pamak, kemudian ketika sudah sampai di simpang tiga Sei Bati berbelok ke kiri dan berjalan menuju ke Sei. Bati.
Tiba-tiba dari arah belakang sebelah kiri sepeda motor korban dipepet oleh laki-laki tersebut, kemudian secara tiba-tiba laki-laki (pelaku) tersebut menarik tas milik korban sehingga terlepas dari tempat korban menggantungnya dan juga dari tangan korban, setelah berhasil pelaku dengan kecepatan tinggi kabur/lari.
Kapolsek Tebing AKP Muhammad Djaiz, S.IP., Jumat (26/11) kepada wartawan media ini menuturkan, bahwa dirinya langsung memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan terkait tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas) dalam perkara ini setelah dilakukan pengecekan dan ternyata Handphone milik korban masih dalam keadaan aktif.
Unit Reskrim bergerak cepat mengarah ke Pamak dan mengamankan pelaku di lapangan bola Pamak pada hari Jumat tanggal 18 November sekira 18.42 Wib, maka pelaku diamankan dan dibawa ke kantor Kepolisian Sektor Tebing untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Atas kejadian ini pelaku melanggar Pasal 365 Ayat 1 dengan ancaman hukuman 9 (sembilan) tahun penjara,” ungkapnya. (Ariyanto Nainggolan)