Tobelo, Halut
Satuan Narkoba Polres Halmahera Utara menangkap Srimulyono (50) warga Desa Gamsungi, kecamatan Tobelo Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara saat membawa paket Narkotika Jenis Sabu seberat 4,52 Gram, Jumat (21/1/2022).
Srimulyono ditangkap sekitar Pukul 08:45 WIT saat keluar dari salah satu jasa pengiriman barang dengan membawa dus paket yang setelah diperiksa ternyata terdapat satu sachet barang yang diduga narkotika jenis sabu yang diselipkan dalam baju.
Hal ini disampikan Iptu Colombus Goduru kepada sejumlah awak media melalui rilisnya. Colombus menuturkan bahwa penangkapan Srimulyono karena adanya laporan masyarakat bahwa akan dilakukan transaksi narkoba di seputaran kota Tobelo.
Atas laporan tetsebut, anggota Satnarkoba yang dipimpin oleh Kanit Opsnal Satnarkoba langsung bertindak cepat menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) di salah satu kantor Jasa Pengiriman yang ada di Desa Gamsungi, Tobelo.
Saat melakukan pemantauan di TKP, tim opsnal melihat seseorang menggunakan Mobil Pick Up dengan gerak gerik yang mencurigakan masuk ke tempat jasa pengiriman barang. Setelah beberapa menit, pria yang diketahui bernama Srimulyono keluar dengan membawa dus paket. Tim opsnal langsung mengamankan Srimulyono dan menggeledah paket tersebut, ternyata didalamnya berisi satu sachet yang diduga narkotika jenis sabu.
Colombus juga mengatakan, saat ini Srimulyono beserta barang bukti satu sachet Sabu dengan berat 4,52 Gram, dua buah Hp merek Oppo dan Vivo diamankan di Polres Halut untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. (Roby Pangemanan)