Tanah Karo, Sumut
Proyek pembangunan Plaza Kuliner berlokasi di Taman Pesta Mejuah-juah Berastagi, Kabupaten Karo, Sumatera Utara (Sumut), yang ditangani pihak Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) setempat diperkirakan tidak akan selesai sesuai target dalam kontrak, sementara kontraktor pelaksananya terancam dikenakan denda.
Hal itu dikatakan pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek, Indra Tarigan, menjawab pertanyaan wartawan BU di ruang kerjanya di kantor Dinas PUPR Kabupaten Karo, Jalan Jamin Ginting, Kabanjahe baru-baru ini. Sebelumnya Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Kadisparbud) Kabupaten Karo, Munarta Ginting, saat dikonfirmasi di kantornya menyarankan wartawan untuk menemui PPK proyek dengan alasan sedang sibuk.
Indra Tarigan menjelaskan, kontrak kerja pembangunan plaza kuliner tersebut berakhir pada 12 November 2021, sedang kemajuan kerja (progres) di lapangan sampai hari ini (11/11/2021) diperkirakan sekitar 90%, sehingga kemungkinan besar tidak akan selesai tepat waktu.
Lebih lanjut Indra Tarigan mengatakan, apabila kontraktor nantinya benar tidak dapat merampungkan pekerjaan sesuai waktu yang ditentukan, maka kontrak akan diperpanjang (addendum) dan rekanan didenda sebesar 1/mil perhari dari biaya proyek berkisar Rp 1,4 juta setiap harinya.
Dikatakan Indra Tarigan, sesuai mekanisme, perpanjangan kontrak kerja itu terlebih dahulu dirapatkan antara konsultan pengawas, PPK proyek dan Kepala Dinas terkait.
“Rekanan yang akan menentukan berapa lama kontrak diperpanjang dan harus terlebih dahulu membayar uang dendanya dengan menyetorkannya ke kas daerah,” ujar Indra Tarigan.
Tentang adanya tembok taman mejuah-juah yang terdapat pada bagian belakang bangunan, dikatakan tidak ada masalah karena hal itu sesuai rancangan bangunan (RAB).
Sesuai data yang terdapat pada plang kegiatan yang dipajang di lokasi pembangunan, nama kegiatan Plaza Kuliner, nomor kontrak 29/ppk-PDP/Vll/2021 tanggal 16 Juli 2021, rekanan pelaksana CV. Trio beralamat jln. Veteran Kabanjahe. Biaya proyek Rp 1.439.938.714, dengan rincian biaya sebesar Rp 1.309. 035.195 dan untuk PPN Rp 130. 903.519, masa kerja 120 kalender mulai 16 Juli 2021 s/d 12 Nopember 2021 dengan masa pemeliharaan 180 hari kelender. (Percaya Sembiring)