Tanah Karo, Sumut
Pembangunan Proyek Plaza kuliner berbiaya sekitar Rp 1,4 milyar yang ditangani pihak Dinas pariwisata dan kebudayaan (Dìsparbud) Kabupaten Karo ternyata tidak dapat sesai tepat waktu sesuai kontrak.
Namun rekanan yang dipercayakan sebagai pelaksana pembangunan tetap meneruskan kegiatannya tanpa dikenakan denda 1/mil perhari sebagaimana pernah dikatakan Penjabat Pembuat Komitmen(PPK), Indŕa Tarigan kepada wartawan BU sebelumnya.
Proyek plaza kuliner tersebut dibangun di areal Taman Mejuah-juah Berastagi, Kabupaten Karo, Sumatera Utara (Sumut), dengan anggaran sebesar Rp 1.439.938.714 termasuk PPN. Dikerjakan CV. Trio yang beralamat di Kabanjahe dengan masa kerja 120 hari kalender mulai 16 juli 2021 s/d 12 Nopember 2021.
Pantauan wartawan di lapangan, Sabtu (13/11/2021), pembangunan belum selesai dikerjakan, namun pekerja rekanan terlihat terus melaksanakan pembangunan proyek. Terkait hal tersebut, PPK proyek Indra Tarigan yang dikonfirmasi melaui telepon selulernya, Senin(15/11/2021) membenarkan adanya perpanjangan waktu. “Benar ada perpanjangan waktu (addendum), tetapi tidak ada denda 1/mil perhari yang dikenakan kepada rekanan, ada peraturan baru dan ada hak rekanan,” ujar Indra tarigan menjawab pertanyaan wartawan.
Sementara Kadisparbud Kabupaten Karo, Munarta Ginting ketika dikonfirmasi melalui aplikasi whatsApp, Selasa (16/11/2021) mengatakan, tentu ada perpanjangan kerja pelaksanaan.
“Apabila selama perpanjangan waktu pelaksanan juga belum selesai dikerjakan oleh rekanan, maka akan dikenakan sanksi denda,” ujar Munarta Ginting tanpa menyebutkan peraturan yang membenarkan hal tersebut. Untuk lanjutan bagaimana kebenarannya, tim Bu akan ikuti lebih lanjut. (Percaya Sembiring)
Beranda Daerah Proyek Disparbud Karo Tidak Rampung, Rekanan Lanjut Pembangunan Tanpa Dikenakan Denda