Purwakarta, Jabar
Pelaksanaan Proyek Pembangunan Daur Ulang ( PDU) Sampah Kapasitas 10 ton/hari, yang dikerjakan oleh CV. Cahaya Mutiara Permata, diduga tidak sesuai dengan spek teknis. Proyek yang dikelola langsung oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Beracun Berbahaya, menghabiskan anggaran sebesar Rp 1.272.662.788, diberi jangka waktu pelaksanaan selama 120 hari kalender.
Pantauan awak media BU di lokasi, terlihat para pekerja menggunakan semen dengan merek dagang Merah Putih, ketika dicek di toko bangunan, semen tersebut dijual seharga Rp 40.000/zak.
Muchtar Radjasa, Kabid Tata Ruang dan Bangunan Distarkim Purwakarta, yang dihubungi BU melalui saluran whatshapp, mengatakan bahwa untuk kegiatan yang dibiayai anggaran negara, spek teknis penggunaan material semen berada pada kisaran harga Rp 55.000 - Rp 60.000/zak.
“Kalau menyebut merek dagang tidak diperbolehkan, tapi biasanya selevel Tiga Roda”, jelas Muchtar.
Kepala Bidang Pengelolaan sampah Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Purwakarta, Acep, ketika dikonfirmasi terkait pelaksanaan proyek PDU, mengatakan tidak tahu menahu dari awal. “kita tidak dilibatkan pihak pusat, hanya penyediaan lahan dan terima kunci”, terangnya.
Pelaksana proyek, Indra, ketika dihubungi melalui telepon selularnya, sampai saat ini tidak berhasil dihubungi, begitu juga dari pihak Konsultan Pengawas, PT. Sima Megantara Surya.
Dimasa pandemi ini, hasil monitoring awak media Bhayangkarautama, ada beberapa kegiatan fisik yang dilaksanakan langsung oleh Kementerian terkait, tanpa melibatkan aparatur pemerintah daerah, sehingga dikhawatirkan terjadi kebocoran anggaran negara. Masyarakat masih berharap banyak kepada lembaga penegak hukum, terutama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).