Tobelo, Halut
Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Halmahera Utara (BAWASLU), Iksan Hamiru, kembali diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) Republik Indonesia, Rabu (02/06/2021).
Hal ini disampaikan oleh Ramli Antula, SH., Tim Kuasa Hukum Frans Manery Mchlis TapiTapi. Iksan dilaporkan ke DKPP terkait dengan perkara Perselisihan Pemilihan Kepala Daerah Halmahera Utara di Mahkamah Konstitusi.
Menurutnya , ada 4 (Empat) pokok aduan yang disampaikan ke DKPP RI, yakni :
1. Keterangan Teradu dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi yang bertindak untuk dan atas nama Bawaslu Halut pada tanggal 5 Februari 2021 bertentangan dengan keterangan tertulis Bawaslu Halut yang disampaikan dalam persidangan Perkara nomor 57/PHP.BUP-XIX/2021.
2. Terkait dengan penanganan Sunatan massal yang dilakukan penelusuran oleh Bawaslu Halut, dalam persidangan tanggal 28 Mei 2021 Teradu menyampaikan dalam persidangan di MK bahwa Bawaslu tidak pernah menangani pelanggaran dimaksud, faktanya beberapa saksi telah diperiksa dan tidak ditemukan adanya pelanggaran.
3. Penolakan Penetapan Calon Terpilih yang dilaksanakan oleh KPU Halut, seharusnya secara kelembagaan Teradu membuat rekomendasi bukan membuat opini liar di media.
4. Teradu sudah pernah dijatuhi sanksi oleh DKPP melalui putusan Nomor 80.DKE-DKPP/II/2021 karena melanggar kode etik dan perilaku penyelenggara pemilu, tetapi teradu kembali berulah dan sudah selayaknya untuk dijatuhi sanksi pemberhentian dari anggota Bawaslu Halut.
Ramli menyesali tindakan yang dilakukan oleh oknum komisioner Bawaslu atas nama Iksan Hamiru. “Seharusnya Iksan harus menyampaikan keterangan yang sebenarnya di hadapan sidang Mahkamah, apalagi secara kelembagaan sebagai Bawaslu bukan berulah seperti itu,” cetusnya. (Roby Pangemanan)