Blora, Jateng
Relawan Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP), hari ini geruduk kantor Setda Kabupaten Blora, guna audiensi dengan Pemkab Blora, terkait SPO yang dikeluarkan RSUD dr. R. Soeprapto Cepu, Kamis (06/01/2022).
Kedatangan para anggota JPKP yang di Ketuai oleh R. Darda Syahrizal, S.H, bersama anggota dari DPC maupun DPAC ini guna meminta klarifikasi mengenai SPO (Standar Prosedur Operasional) pelayanan pasien tidak mampu RSUD dr. R. Soeprapto Cepu No. 284/SPO/Plyn/2021.
Dalam audiensi tersebut dihadiri oleh Irfan Agustian Iswandaru, AP., M.SI., selaku Asisten Pemerintahan Dan Kesejahteraan Rakyat Setda Blora, Direktur RSUD dr. R. Soeprapto Cepu dr. Fathkur Rokhim, Direktur RSUD dr. R. Soetijono Blora dr. Puji Basuki, dan juga Kepala Dinas Kesehatan Blora Edi Widayat, S.PD., M.Kes.
Darda Syahrizal menyampaikan permasalahan yang terjadi akibat dikeluarkannya SPO oleh RSUD dr. R. Soeprapto Cepu. “Masalahnya, adanya SPO ini membuat pasien tidak mampu yang telah menggunakan SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu) tetap diwajibkan membayar 50% dari total keseluruhan biaya perawatan di rumah sakit,” ucap Darda.
“Padahal, sebelumnya pasien pengguna SKTM ini dibebaskan dari kewajiban biaya perawatan rumah sakit. Bahkan, saat ini ada beberapa pasien yang KTPnya ditahan oleh pihak rumah sakit, sebagai jaminan bahwa pasien akan membayar kekurangan pembiayaan tersebut, ketika pasien diizinkan pulang oleh pihak rumah sakit,” tambah Darda.
Audiensi hari ini menuai hasil sesuai dengan apa yang diharapkan JPKP, yakni Direktur RSUD dr. R. Soeprapto Cepu dr. Fathkur Rokhim menyampaikan bahwa pihak rumah sakit tidak akan mempermasalahkan biaya 50% yang dibebankan kepada pasien karena akan ditanggung oleh pihak rumah sakit
“Ok, ini saya sampaikan kepada temen-temen JPKP, kekurangan biaya sebesar 50% yang sebelumnya dibebankan kepada pasien, kedepannya nanti akan ditanggung pihak rumah sakit, ntah bagaimanapun caranya nanti, meskipun nanti tidak bisa menutup sepenuhnya 50%,” tegas dr. Fathkur. (Sujono)