Beranda Hukum Rokok Ilegal dan Gula Selundupan Hasil Penindakan Bea Cukai Sabang Dimusnahkan

Rokok Ilegal dan Gula Selundupan Hasil Penindakan Bea Cukai Sabang Dimusnahkan

209
0

Rokok Ilegal dan Gula asal luar negeri yang disita Kantor Pelayanan dan Penindakan Bea Cukai Sabang, dimusnahkan, pemusnahan tersebut, juga ikut dihadiri Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Sabang, Selasa (30/06/2020).

Disinilah peran kami untuk memberikan perlindungan masyarakat terhadap barang ilegal yang masuk ke Indonesia atau pemanfaatan Kawasan Bebas yang dijadikan sebagai pintu/transit bagi pelaku-pelaku yang ingin memanfaatkan fasilitas secara tidak benar/ilegal. “Kepala Kantor Bea Cukai Sabang - Hanif Adnan Suzanto”

Sabang, Aceh | Barang yang dimusnahkan adalah Barang Milik Negara (BMN) hasil dari penindakan yang dilaksanakan selama tahun 2019. Barang sitaan milik negara tersebut berupa rokok ilegal tanpa pita Cukai atau bandrol khusus kawasan Pelabuhan Bebas Sabang dan gula yang diselundupkan ke daerah pabean daratan Aceh.

Kepala Kantor Bea Cukai Sabang, Hanif Adnan Suzanto, kepada awak media mengatakan, “Rokok yang berhasil dicegah dan ditindak Bea Cukai Sabang merupakan rokok yang beredar diwilayah Pelabuhan Bebas Sabang, tanpa Pita Cukai dan tidak memiliki label khusus kawasan Bebas Sabang yang semestinnya tertera dibungkus rokok itu,” kata Hanif Selasa (30/06/2020).

Hanif menambahkan, gula yang disita merupakan hasil penindakan dari pihak lain yang menyeberangkan keluar dari kawasan Pelabuhan Bebas Sabang ke daerah pabean seperti kota Banda Aceh, tanpa pemberitahuan pabean secara legal.

“Seluruhan barang yang kita musnah totalnya 2.940 batang rokok dan 1867,71 kilogram gula asal luar negeri dengan taksiran nilai Barang Milik Negara (BMN) mencapai Rp 11.644.000,” jelas Hanif Adnan Suzanto.

Dilanjutkan, pemusnahan tersebut merupakan hasil kerja keras seluruh pegawai KPPBC TMC Sabang sebagai salah satu fungsinya pelindung masyarakat, dengan tetap bersinergi dengan instansi terkait, para penegak hukum dan masyarakat, Bea Cukai akan terus berupaya untuk mengawasi keluar masuknya barang secara optimal dan profesional dengan tidak mengesampingkan unsur pelayanan yang diberikan, kepercayaan masyarakat yang terus dijaga demi Bea Cukai yang lebih baik.

“Disinilah peran kami untuk memberikan perlindungan masyarakat terhadap barang ilegal yang masuk ke Indonesia atau pemanfaatan Kawasan Bebas yang dijadikan sebagai pintu/transit bagi pelaku-pelaku yang ingin memanfaatkan fasilitas secara tidak benar/ilegal,” ungkapnya.

Selain itu, Bea Cukai Sabang akan terus mengidukasikan, bimbingan dan bentuk eksistensi lainnya kepada masyarakat guna mendorong tumbuhnya industri-industri tidak terkucuali IKM yang pada akhirnya kesejahteraan masyarakat dapat terwujud.

Menyangkut pemusnahan barang sitaan tersebut dilakukan dengan cara dibakar dan ditimbun dalam tanah dikawasan jalan Malahayati area kosong komplek Bea Cukai Sabang, dengan dihadiri unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) terang Hanif.

Usai pemusnahan kemudian dilakukan penandatanganan berita acara pemusnahan, yang ditandangani oleh Kepala Bea Cukai Sabang Hanif Adnan Suzanto, Kapolres Sabang, AKBP Muhammadun,SH, Kajari Sabang, Choitun Parapat,SH,MH dan Komandan Kodim 0112/Sabang, Letkol Czi Adang Purnama.

Hadir pada pemusnahan tersebut antara lain Kapolres Sabang, AKBP Muhammadun,SH, Kajari Sabang, Choirun Parapat, SH, MH, Dandim 0112/Sabang, Letkol Czi Adang Purnama, Wakil Plt Kepala BPKS Islamuddin, ST, Staf Ahli Pemko Sabang, Junizar Zakari,SH, Danlanal Sabang diwakili Palaksa Letkol. Laut (P) Bambang, Kasatintelkam Polres Sabang, AKP Ismy Sutrisna dan Keuchik Gampong Kuta Barat, Yamim. (Jalaluddin Zky)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here