Beranda Daerah Sah !!! Dua Raperda Restribusi Diketok Saat Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi

Sah !!! Dua Raperda Restribusi Diketok Saat Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi

30
0

Sukabumi, Jabar

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi bersama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang restribusi dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, Senin (20/6/2022).

Dua raperda tersebut tentang restribusi persetujuan bangunan gedung dan tentang penggunanaan tenaga kerja asing.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali yang memimpin rapat paripurna mengatakan, dua raperda tersebut telah dibahas dengan Pemerintah Kabupaten Sukabumi.

“Alhamdulillah telah selesai disepakati bersama antara pemerintah daerah dan DPRD sehingga dua raperda itu disahkan menjadi perda, tinggal tahapan yang belum selesai. Setelah disahkan tadi, pemerintah daerah berkewajiban untuk menyampaikan ke provinsi dan kementerian keuangan, setelah itu baru bisa dilembar negarakan,” kata Budi Azhar kepada awak media, Senin.

Budi Azhar menjelaskan, selain mengesahkan dua raperda, rapat paripurna juga membahas nota penjelasan bupati mengenai raperda tentang LKPJ anggaran tahun 2021.

“Tadi sudah disampaikan, nanti ada tahap kedua yaitu paripurna hari Rabu, pandangan fraksi tentang LKPJ, nantinya yang akan dilaksanakan paripurna lagi. Baru nanti ada jawaban Bupati dibahas di Pansus dan Banggar,” jelasnya.

LKPJ yang dibahas, kata Budi, menurutnya hasil dari pemeriksaan Badan Pengawas Keuangan (BPK) RI yang nantinya akan mendapat pandangan fraksi fraksi pada rapat paripurna berikutnya.

“Kemudian setelah itu pak Bupati memberikan jawaban lagi di paripurna di hari Jumat, setelah itu baru dibahas melalui banggar dan komisi komisi,” terangnya.

Budi memaparkan, dua raperda tentang restribusi akan berdampak terhadap peningkatan PAD Daerah.

“Kaitan restribusi pemerintah daerah manakala tidak mempunyai acuan hukum dasar. Kan, kita tidak bisa menarik restribusi tetapi kalau kita sudah mempunyai perda restribusi bangunan gedung dan restribusi tenaga asing pemerintah daerah punya kesempatan untuk bisa menarik restribusi untuk dua perda tersebut sehingga akan berdampak terhadap PAD,” bebernya.

“Harapan saya, pemerintah daerah bisa melaksanakan amanat atau isi dari raperda tersebut sehingga raperda yang sudah disepakati bersama ini, bisa dijalankan dengan baik, sehingga bisa diimplementasikan dengan baik dan menjadikan tertib dari sisi administrasi dan menambah PAD di Kabupaten Sukabumi,” imbuhnya.

Sementara itu, Bupati Sukabumi Marwan Hamami mengungkapkan, pelaporan mengenai pertanggungjawaban APBD dan juga dua raperda didorong percepatannya karena aturan dengan posisi penggantian restribusi IMB akan menghilangkan.

“Jadi ini soal pendapatan daerah jadi harus cepat, kalau tanpa ada perubahan perda tadi kita belum bisa beban adminitrasi. Secepatnya target kita, karena selesai aturan ini, sehingga kita bisa mengambil restribusi, sementara saat ini memakai SK Bupati,” tandasnya. (Ludy)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here