Beranda Daerah Sapta Qodria M. SH & Rekan, Terima Kuasa Perkara Penyerobotan Tanah

Sapta Qodria M. SH & Rekan, Terima Kuasa Perkara Penyerobotan Tanah

88
0

Bangka Selatan, Babel

Terkait penyerobotan dan pengrusakan lahan milik Sudirman alias Buyung yang terletak di Desa Rias Toboali Bangka selatan, maka Sudirman alias Buyung kembali memberikan kuasa kepada Sapta Qodria. M, SH & Rekan.

Menurut Sudirman alias Buyung bahwa lahan itu memang benar diakui miliknya yang dibeli dari Mahipal sebesar Rp 30 juta (tiga puluh juta rupiah) semenjak 2013.

Terkait dengan adanya permasalahan ini, Sudirman alias Buyung memberikan kuasa kepada kantor hukum Sapta Qodria M, SH & Rekan untuk menangani permasalahan ini dengan surat kuasa khusus Nomor : 22/SKK/NONLit/DBT/II/2021 tanggal 26 Februari 2021.

Kepada Wartawan, kuasa hukum Sapta Qodria. M, SH., & Rekan menjelaskan kepada awak media, bahwa memang benar bahwa dirinya telah dikuasakan oleh Sudirman alias Buyung untuk menangani permasalahannya, bertempat di kediaman Sudirman alias Buyung, Toboali, Bangka Selatan, Senin (01/03/2021).

“Memang benar saya dan rekan diberikan kuasa oleh saudara Sudirman alias Buyung untuk menyelesaikan permasalahannya,” jelas Sapta.

Menurut Sapta, perkara yang menimpa Kliennya Sudirman alias Buyung awalnya pernah dilaporkan kepihak Reskrim Polres Toboali, oleh kuasa hukum terdahulu. “Namun, kami sebagai kuasa hukum yang baru ditunjuk akan meneruskan apa yang sudah dilakukkan rekan kami, kuasa hukum yang terdahulu,” ucap Sapta lagi. (Tim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here